Fatwa LAM, Balon Bupati Rohul Harus Putra Asli Daerah

Redaksi Redaksi
Fatwa LAM, Balon Bupati Rohul Harus Putra Asli Daerah
Fatwa LAM, Balon Bupati Rohul Harus Putra Asli Daerah.
PS.PANGARAIAN, riaueditor.com- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu belum mencabut Fatwa LAM Tahun 2011 yang isinya setiap Bakal Calon (Balon) Bupati Rohul harus asli putra daerah. Fatwa tersebut pernah disampaikan LAM kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul.

"Menghadapi Pilkada tahun ini, kita (LAMR Rohul) tetap berlakukan Fatwa LAM Tahun 2011, calon Bupati Rokan Hulu harus putra daerah, kalau Wakil Bupati tidak apa-apa (bukan putra daerah)," kata Ketua LAM Rohul, H Tengku Rafli Armien, SSos, Senin (23/2).

Fatwa LAMR Tahun 2011 tersebut, diakui Tengku Rafli, telah disampaikan LAM kepada KPU Rohul dan belum dicabut hingga menjelang Pilkada 2015 yang diperkirakan akan dilaksanakan serentak di sembilan daerah di Provinsi Riau.

"Menjelang proses pencalonan nanti, kami (LAMR Rohul) akan mengingatkan KPU kembali," jelasnya.

Tengku Rafli yang merangkap sebagai Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rohul mengungkapkan bahwa kriteria putra asli daerah adalah Balon Kepala Daerah yang memang orang tuanya asli Rohul.

"Walau dia lahir di Jakarta, namun kalau orang tuanya asal Rokan Hulu, dia tetap asli Rokan Hulu," ungkapnya.(ys)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini