Diduga Gelapkan Rp18 M, Hanura Ancam Pecat Wahyu Dewanto

Redaksi Redaksi
Diduga Gelapkan Rp18 M, Hanura Ancam Pecat Wahyu Dewanto
JAKARTA - Sekretaris DPD Partai Hanura DKI Jakarta, Very Yonevil, mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya di DPRD DKI, Wahyu Dewanto, yang dituding menggelapkan uang sebesar Rp18 miliar.

Dikatakannya, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian terkait kasus tersebut.

"Kalau memang terbukti bersalah, kita akan ajukan pemcetan ke DPP," kata Very saat dihubungi, Kamis (14/5/2015).

Kata Veri, Hanura tidak akan membiarkan para kadernya melakukan tindakan melanggar hukum. Sebab itu, kasus yang menimpa Wahyu akan diserahkan ke aparat berwajib untuk menuntaskannya. Pihaknya memastikan mengajukan surat pemecatan terhadap Wahyu jika terbukti bersalah.

"Tidak ada toleransi pokoknya. Dan pasti DPP setuju," ungkap dia.

Wahyu Dewanto dilaporkan ke kepolisian oleh seseorang bernama Andy Randy Rivai dengan Nomor Polisi: 537/K/III/2015/ResJaksel tertanggal 26 Maret 2015 ke Mapolres Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Andy menjelaskan terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wahyu pada 2 September 2013. Andy dan Wahyu, serta dua orang, masing-masing bernama Hamad Saleh dan I Wayan Putra Wijaya sepakat untuk membentuk PT Tri Selaras Sapta, perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. Mereka sepakat menunjuk Wahyu sebagai Direktur Utama.

Wahyu diberi kepercayaan untuk melakukan pinjaman ke Bank Mandiri dengan jaminan sertifikat tanah aset perusahaan yang berada di Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk melakukan pembangunan hotel di Bali.

"Uang yang cair dari jaminan sertifikat tanah berjumlah Rp18 miliar. Dari jumlah itu, 30 persen digunakan untuk membangun," kata Andy.

Dijelaskan Andy, PT Tri Sesar Sapta malah mendapat surat peringatan pada 18 Maret 2015 lantaran utang pinjamannya telah jatuh tempo. Kata Andy, pihak Bank Mandiri tidak melihat adanya proyek pembangunan hotel yang rencananya akan diberi nama Yello Echo Beach.

"Inilah awal kami memutuskan melaporkan Wahyu ke polisi," ujar dia.

(hol/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini