Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kanan). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, konsep ini akan membuat pelaksanaan pilkada untuk seluruh kepala daerah di Indonesia baru dilaksanakan secara serentak pada 2027 mendatang.
"Jadi, karena serentak daerah 2027, maka pelaksanaan pilkada serentak yang mulai 2015 mulai dinormalkan lagi. Jadi 2015 tetap di 2020, 2017 itu dilaksanakan 2022, 2018 dilaksanakan di 2023, maka nanti serentaknya di 2027," ucap Doli.
"Ini yang berbeda dengan undang-undang yang sekarang, kalau sekarang serentak 2024 habis 2020 ini langsung 2024, 2022 [dan] 2023 enggak ada yg sekarang," imbuhnya.
Penyelenggaran pilkada secara serentak dengan pileg dan pilpres di Pemilu 2024 mendatang telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 201 UU Pilkada mengatur penyelenggaraan pilkada yang terpisah dari pileg dan pilpres dilaksanakan terakhir di 2020.
Pembukaan kemungkinan ini pun membuat pemilihan gubernur di DKI Jakarta dan Banten berpeluang diselenggarakan di 2022; serta pemilihan gubernur di Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Papua digelar pada 2023.
(CNNIndonesia.com)