Cara Mengatasi Sengketa Pemilu, Advokad Riau Mardoni SH Ikut Bimtek PHPU di Bogor

Redaksi Redaksi
Cara Mengatasi Sengketa Pemilu, Advokad Riau Mardoni SH Ikut Bimtek PHPU di Bogor
istimewa
Mardoni saat mengikuti Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Bogor.

PEKANBARU, riaueditor.com - Jelang dilaksanakan Pemilihan Presiden, DPR, DPRD dan DPD pada 17 april 2019 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) RI selaku lembaga negara yang memiliki legal standing di bidang sengketa pemilu ikut andil dalam hal kegiatan Bimbingan Tekhnis Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi Advokat Angkatan IV di Pusdik Pancasila & Konstitusi MK RI di Cisarua Bogor selama 3 hari mulai dari Senin 18 hingga 20 Maret 2019.

Hal ini disampaikan Advokad muda Riau, Mardoni SH bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh MK dengan mengundang utusan organisasi Advokat di seluruh tanah air. Dirinya juga bagian yang diutus asal Riau.

"Kegiatan ini merupakan sebagai bentuk sinergitas MK dengan seluruh penegak hukum termasuk advokat. Hal ini agar sesama penegak hukum memiliki persepsi yang sama. Sehingga nanti para Advokat bisa menjalani persidangan Pileg dan Pilpres dengan lancar," kata Mardoni.

Menurut Mardoni pelatihan tersebut juga sebagai bekal bagi para Advokat agar senantiasa dapat memahami mekanisme dan aturan hukum terkait penyelesaian sengketa Pemiliham Umum.

"Saya bangga dan berterima kasih kepada para panitia penyelenggara atas kesempatan yang diberikan sehingga dirinya bisa turut serta dalam bimbingan tersebut," ungkap pemuda asal Kampar ini.

Diungkapkannya, bimbingan ini juga  memiliki poin khusus bagi kita sebagai advokat, karena Advokat tidak hanya memperjuangkan hukum yang berlaku tapi yang utama memperjuangkan Keadilan. 

"Advokat juga merupakan mitra mahkamah Konstitusi dalam menegakkan supremasi hukum," ungkapnya. 

Sebelumnya, kegiatan bimtek berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh 160 peserta utusan organisasi Advokat, beberapa narasumber dalam kegiatan tersebut, diantaranya dari hakim konstitusi, panitera muda MK, staf IT MK, dan lainnya. 

Materi yang disampaikan, yakni Hukum Acara PHPU 2019; Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan PHPU 2019; Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon Anggota DPR dan DPRD dan praktiknya. 

Para peserta juga mempraktikkan cara penyusunan permohonan Pemohon Anggota DPR dan DPRD dengan didampingi oleh fasilitator yang berasal dari Panitera Pengganti, Peneliti, dan staf Pusdik Pancasila dan Konstitusi, tukas Mardoni. (eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini