Bawaslu Akan Tegur KPU Pasca Jokowi Serang Pribadi Prabowo

Redaksi Redaksi
Bawaslu Akan Tegur KPU Pasca Jokowi Serang Pribadi Prabowo
(Doc. Net)
Komisioner Bawaslu, Rahmad Bagja

JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmad Bagja mengatakan pihaknya akan mengirim surat teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), usai Joko Widodo menyerang pribadi Prabowo Subianto soal kepemilikan lahan ribuan hektar.

"Nanti ada surat, nanti kita dalam sehari dua hari ini, tunggu saja," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/02/2019) malam.

Bagja menyampaikan sebenarnya serangan-serangan dalam debat tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal demikian hanya dibahas di tata tertib debat. Dalam surat tersebut, ucap Bagja, Bawaslu akan menyarankan batasan-batasan agar serangan dalam debat tak memicu konflik lebih besar.

"Harus ada upaya-upaya seperti ini untuk memperbaiki kualitas-kualitas debat ke depan," ujarnya.

Selain itu, dalam surat tersebut juga akan berisi evaluasi masalah teknis dalam debat Pilpres tahap kedua. Namun Bagja tidak merinci lebih jauh soal evaluasi teknis yang ia maksud.

"Teknis, suporter yang terlalu ramai," kata Bagja.

Sebelumnya, Jokowi melancarkan serangan terkait kepemilikan ratusan ribu hektare lahan oleh Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Pernyataan itu dilontarkan saat Debat Capres Kedua Pilpres 2019.

"Rakyat Indonesia yang saya cintai, pembagian yang tadi saya sampaikan, pembagian yang hampir 2,6 juta itu adalah agar produktif. Dan sekali lagi kita tidak memberikan kepada yang gede-gede," ujar Jokowi.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare. Juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare," ujar mantan Wali Kota Solo itu.

Atas pernyataan itu, Jokowi langsung dilaporkan ke Bawaslu pada Senin (18/02/2019). Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi telah melanggar Pasal 280 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu dilarang menghina terkait SARA dan peserta pemilu.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini