Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko.S.H.,M.H (Foto: Editoran A.I)
RIAUEDITOR.COM â€" Perang melawan narkoba di Kota Pekanbaru kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk dua bandar sekaligus pengedar narkoba yang diduga menguasai peredaran di dua kawasan rawan, yakni Kampung Dalam dan Jalan Kopi (Wilayah Panger), dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026). Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JL (52) dan JN (64). Dari tangan keduanya, polisi menyita 154 butir pil ekstasi berbagai merek, 33 paket sabu siap edar, serbuk diduga ekstasi seberat 2,38 gram, serta satu catridge yang diduga mengandung etomidate. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di dua wilayah tersebut. "Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dilapangan, kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku, di dua wilayah berbeda di Pekanbaru," Jelasnya. Hasil penyelidikan membawa tim opsnal membongkar aktivitas peredaran narkotika yang telah lama menjadi perhatian warga. Di kawasan Jalan Kopi, petugas lebih dulu menangkap JL, yang juga merupakan seseorang yang masuk dalam DPO Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. "JL merupakan DPO yang selama ini kami cari, yang kerap berhasil kabur saat kami melakukan penangkapan," Ungkapnya. Dari penggeledahan di dua rumah yang digunakan tersangka, polisi menemukan 154 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, di antaranya Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, dan Tesla. Selain itu, petugas juga menyita serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, telepon genggam, plastik klip, dompet, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Pada hari yang sama, tim juga bergerak ke Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, dan berhasil membekuk JN di kediamannya. Dari lokasi ini, polisi menemukan 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, satu catridge merek Yakuza yang diduga berisi Etomidate, telepon genggam, dan uang tunai. "Berdasarkan hasil penyelidikan, JL merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah jalan Kopi, dan untuk tersangka JN merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di Kawasan Kampung Dalam," Sebutnya. Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial HB, sementara JL mengaku mendapatkan pil ekstasi dari dua pemasok berinisial DN dan FR. Ketiganya kini masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO. Akp Noki Loviko menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polisi terus memburu jaringan pemasok, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Pekanbaru. "Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," tegas Akp Noki Loviko.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini