Bagi Anggota Dewan yang Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Redaksi Redaksi
Bagi Anggota Dewan yang Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri
ist.net
Bagi Anggota Dewan yang Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri.
SIAK, riaueditor.com - Bagi anggota DPR, DPRD yang akan ikut sebagai calon Bupati atau Cawabup harus mengungundurkan diri sebagai anggota Dewan. Demikian hal ini ditegaskan Ketua KPU Siak Agussalim melalui anggotanya Sariman kepada awak media, Senin (13/07).

Dikatakan Sariman, pegunduran diri dari anggota DPRD yang akan ikut bertarung di Pilkada ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, hal ini benar-benar membawa perubahan baru bagi dunia Pilkada Indonesia. Pada sidang yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi Rabu (8/7/2015), diputuskan bahwa anggota DPR, DPD atau DPRD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada pilkada.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota, bagi anggota DPR, DPD atau anggota DPRD," ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat, membacakan putusan MK.

Putusan dikabulkan setelah sebelumnya anggota DPRD Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan, mengajukan pengujian UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menilai putusan dikabulkan karena syarat yang sama juga berlaku terhadap PNS, anggota TNI, Polri, pejabat/pegawai BUMN/BUMD.

Bahwa dipersyaratkan, membuat pernyataan apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Yaitu pada saat mendaftarkan diri dan berlaku sejak ditetapkan secara resmi sebagai calon.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan, dalil pemohon sepanjang menyangkut inkonstitusionalitas pasal 7 huruf r, Pasal 7 huruf s, dan 148 Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Arief Hidayat. Selain mengabulkan permohonan pemohon, MK juga memerintahkan pemuatan putusan segera diatur dalam Berita Negara Republik Indonesia," pungkas Sariman(man)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini