Sebanyak 25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan

Redaksi Redaksi
Sebanyak 25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan
Pemusnahan 25,9 Ton mangga ilegal asal Malaysia ndi Bengkalis.(Foto: Ist)

BENGKALIS - Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis memusnahkan 25,9 ton mangga ilegal hasil tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai, Rabu kemarin. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Sungai Pakning, Bengkalis, dengan cara dibakar dan ditimbun.

Berdasarkan keterangan Bea Cukai Bengkalis, seluruh mangga asal Malaysia itu diangkut oleh KM. Julia II. Kapal beserta muatan ditangkap di Perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis. Setelah ditangkap sel;alnjutnya diserahterimakan kepada Karantina Riau untuk dimusnahkan.

Turhadi Noerachman, Kepala Karantina Riau mengatakan bahwa pemusnahan 25,9 ton mangga senilai Rp 518,4 juta ini adalah hasil sinergi antara Karantina dengan Bea Cukai. Dengan pemusnahan ini, Karantina Riau sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional telah berhasil melindungi petani mangga lokal dari ancaman hama dan penyakit tanaman, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari potensi cemaran yang mungkin terbawa oleh mangga yang tidak terjamin kesehatannya.

"Pemasukan buah mangga ini ke Indonesia tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Provinsi Riau juga bukan termasuk tempat pemasukan buah impor yang ditetapkan, sehingga terhadap buah mangga ini kami lakukan tindakan pemusnahan,” jelas Turhadi, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (12/6/2025).

Tindakan pemusnahan ini adalah bentuk tindakan tegas Badan Karantina Indonesia dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berasal dari luar negeri serta bentuk pengawasan keamanan pangan bagi masyarakat.

Data yang dihimpun dari Penegakan Hukum Karantina Riau, sepanjang tahun 2025, total buah mangga yang dimusnahkan di wilayah Riau sebanyak 64,8 ton dengan rincian 23,29 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai, 15 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tembilahan, dan 25,9 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis.

Ancaman hukuman pelanggaran persyaratan impor sesuai Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, terhadap pemilik barang masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Riau.

“Kami berterima kasih kepada Bea Cukai khususnya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis yang telah bersinergi dengan Karantina Riau dalam menegakkan peraturan perkarantinaan. Ke depan, sinergi kita terus diperkuat agar penyelundupan buah mangga ilegal yang marak terjadi di Riau ini dapat diminimalisir,” harap Turhadi.

Turut hadir menyaksikan kegiatan pemusnahan diantaranya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, KSOP Kelas II Tanjung Buton, Polsek Bukit Batu, Koramil 05 Bukit Batu, Camat Bukit Batu serta jajaran tim kerja Karantina Tumbuhan, Karantina Riau.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini