Kasatreskrim Polres Kampar Pimpin Penangkapan Pelaku Peti di Desa Lipat Kain

Redaksi Redaksi
Kasatreskrim Polres Kampar Pimpin Penangkapan Pelaku Peti di Desa Lipat Kain
Doni Piliang

KAMPAR KIRI, riaueditor.com - Satreskrim Polres Kampar kembali ungkap kasus Penambangan Emas tanpa izin (PETI) di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 14.00 Wib.

Satu pelaku berhasil diamankan yaitu RI (51) warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Sengingi Hilir, Kabupaten Kuantan Sengingi. Satu pelaku berhasil melarikan diri yang saat ini sudah masuk DPO Polres Kampar.

"Kita juga berhasil amankan dua mesin Dompeng, mesin Robin dan barang bukti lainnya" ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (25/9/2025).

Penangkapan ini berawal saat Satreskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa terjadi penambangan emas tanpa izin di Desa Lipat Kain selatan, Kecamatan Kampar Kiri.

Selanjutnya kami bersama kanit Tipidter Polres Kampar IPTU Hermoliza beserta anggota turun ke lapangan guna melakukan penyeledikan. "Saat di TKP kita temukan beberapa orang laki-laki yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin penyedot pasir,"jelas Kasat.

Saat hendak diamankan pelaku melarikan diri namun satu orang berhasil diamankan kemudian, satu orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Kasat.(Doni Piliang)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini