Demo ke Kanwil BPN Riau,

Ratusan Warga Okura Tuntut Plasma 20 persen Perpanjangan HGU PT SIR

Redaksi Redaksi
Ratusan Warga Okura Tuntut Plasma 20 persen Perpanjangan HGU PT SIR
riaueditor.com/har

PEKANBARU, riaueditor.com - Ratusan warga masyarakat kelurahan Tebing Tinggi Okura, kecamatan Rumbai Timur menggelar aksi demo di kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (24/8/2023) siang.

Masyarakat menuntut kebun plasma seluas 20 persen dari luasan HGU PT. Surya Intisari Raya (SIR) yang saat ini dalam proses perpanjangan HGU yang akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.

Menurut Heri Ismanto, Korlap Aksi mengatakan ratusan massa yang turun ke jalan sebagai respon tidak adanya tindak lanjut kanwil BPN Riau terhadap tuntutan Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO) yang menolak perpanjangan izin HGU karena dianggap belum memenuhi kewajibannya atas kebun plasma seluas 20 persen dari luas kebun kelapa sawit yang diusahakannya saat ini.

"Kami hanya mengikuti alur dari aturan yang dibuat negara, dan jangan aturan itu kita kangkangi," katanya.

Ditegaskan Heri bahwa kami yang hadir di sini adalah masyarakat asli tempatan, bahkan jauh sebelum adanya PT SIR di negeri kami.

"Ini adalah fakta sejarah, bahwa PT SIR belum memberikan apa pun, belum memberikan kesejahteraan pada kami. Oleh karena itu kami menuntut hak kami," ujarnya lantang.

Menjawab tuntutan dari aksi demo ratusan warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura tersebut, Kepala Kanwil BPN provinsi Riau Asnawati diwakili Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Umar Fathoni kepada riaueditor.com menjelaskan bahwa bukan tugas BPN menentukan kebun plasma, tugas BPN itu adalah memberikan hak atas tanah.

"Tugas membentuk plasma itu tugasnya kepala desa atau lurah, itu pun disaring dulu baru naik ke camat, camat setuju naik ke kepala daerah, dalam hal ini Walikota, dan itu dibuatkan SK," ujar Umar Fathoni.

Ditegaskan Umar Fathoni bahwa tidak ada wewenang BPN mencampuri ranah tersebut, "Karena semuanya sudah masuk, sesuai ketentuan ya kami proses," ungkap Umar Fathoni, Kamis 24 Agustus 2023.

Lebih jauh Umar mengatakan bahwa permohonan perpanjangan HGU juga melewati pengesahan dari kepala daerah. Dan perlu diketahui bahwa kewajiban plasma 20 persen itu sudah ada sejak diberikan IUP oleh Disbun.

"Nah mengenai adanya tuntutan masyarakat yang merasa belum terpenuhi haknya, itu semua kami serahkan kepada pusat," terang Umar.

Ditanya luas kebun PT SIR diduga melebihi luas HGU nya, Umar mengatakan saat mengajukan perpanjangan luas kebun PT SIR akan diukur ulang, dan itu domainya pusat karena di atas 1000 hektar.

"Jadi pada saat diukur ulang semua fasos-fasum termasuk jalan dikeluarkan, termasuk sungai. Jadi betul-betul kebun yang bisa diberikan hak itu," tandas Umar Fathoni.(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini