Putusan MA Sudah Inkrah, PT DSI Desak Eksekusi Lahan 1.300 Ha di Dayun

Redaksi Redaksi
Putusan MA Sudah Inkrah, PT DSI Desak Eksekusi Lahan 1.300 Ha di Dayun

SIAK - PT Duta Swakarya Indah (DSI) meminta Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk segera melaksanakan eksekusi lahan seluas 1.300 hektar di Kecamatan Dayun.

Eksekusi lahan ini terkait dengan telah keluarnya inkrah dari Mahkamah Agung sejak tahun 2015. Lahan atau objek perkara seluas 1.300 hektare yang terletak di KM 8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah selaku penggugat berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.17/Kpts-II/1998.

PT DSI juga telah mengajukan permohonan bantuan untuk pelaksanaan pencocokan (constatering) dan eksekusi tanggal 20 Maret 2022 dalam perkara nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak.

“PT DSI telah mengajukan permohonan bantuan untuk pelaksanaan pencocokan (constatering) dan eksekusi pada bulan Februari 2022 dalam perkara nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN. Kami tetap mengajukan eksekusi harus dijalankan supaya ada kepastian hukum,” ujar Kuasa Hukum PT DSI Anton Sitompul didampingi Suharmansyah, Sabtu (26/3/2022).

Adanya aksi massa demo tanggal 24 Maret 2022 kemarin mengatasnamakan masyarakat dan koperasi Sengkemang Jaya terhadap lahan PT DSI bahwa aksi demo itu bukan masyarakat tempatan melainkan masyarakat atau ormas yang didatangkan dari luar.

”Terkait dengan koperasi Sengkemang Jaya yang katanya pencadangan lahan 3.000 ha, lahan yang 3000 ha itu yang mana?. Sampai saat ini wujud lahan 3.000 ha itu entah di mana posisinya,” ungkap Anton.

Anton sangat menyayangkan demo terjadi, karena keputusan pengadilan sudah inkrah 158 tanggal 30 Juli tahun 2015 dan harus dilaksanakan menyangkut tanah yang terletak di Dayun, berbeda yang disampaikan mereka (pendemo) bahwa tanah tersebut termasuk pada koperasi Sengkemang Jaya, ini berbeda.

"Apa yang disampaikan mereka itu tidak ada sangkut pautnya kepada PT DSI, dan kami sangat menyayangkan demo itu terjadi, sampai mereka minta izin di cabut. Ini perkara telah selesai, habis inkrah. Tidak ada lagi cerita mereka mau demo apa,” ujarnya dengan nada tegas.

PT DSI lanjut Suharmansyah, sebagai pemohon tetap mendesak sesuai surat penetapan eksekusi yang sudah keluar untuk dibacakan. Jadi langkah-langkah perusahaan DSI tetap mendesak dilakukan eksekusi lahan secepatnya.

"Mendesak pihak Kepolisian dalam hal ini sebagai pihak keamanan untuk melaksanakan. Eksekusi harus dijalankan, karena sudah inkrah,” tambah Suhar mansyah.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini