PEKANBARU, riaueditor.com - Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH kembali menuding SK Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare yang diterbitkan Kementerian Kehutanan RI kepada PT DSI tidak sesuai lagi dengan Perda RTRW kabupaten Siak, dan sudah batal.
Menjawab semua tudingan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH yang disebarkan luaskan di berbagai media online di Riau, Penasihat Hukum PT Duta Swakarya Indah (DSI) Anton Sitompul SH,MH dan Suharmansyah SH,MH dengan tegas membantah serta menyatakan tudingan tersebut menyesatkan.
Anton menjelaskan bahwa terhadap putusan perkara peninjauan kembali Nomor: 198/PK/TUN/2016 tanggal 17 Januari 2017 terkait 15 SHM dan 12 SKGR bukan putusan final, masih ada PK selanjutnya yang dimenangkan PT. DSI yakni Putusan Nomor: 720/PK/Pdt/2016 Tanggal 24 Januari 2017 hingga PK ke II yakni Putusan Nomor: 727 PK/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018, yang menyatakan seluruh SHM tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Ini baru sebahagian kecil SHM yang tumpang tindih dengan SK Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 17/Kpts-II/1998, masih banyak perkara-perkara serupa yang kandas di pengadilan diantaranya 42 SHM milik saudara Jimmy pada Kasasi II berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2380 K/Pdt/2018 tanggal 23 Oktober 2018 juga memutuskan sertipikat-sertipikat hak milik atas nama Jimmy tidak memiliki kekuatan hukum, dan permohonan kasasi saudara Jimmy ditolak," beber Anton sembari menyatakan statemen LSM Perisai menyesatkan lagi provokatif.

Anton menyayangkan cara-cara kotor 'pihak lawan' yang terkesan membodohi guna mengelabui masyarakat luas perantara pemberitaan bohong (hoax).
"Ini salah satu bentuk perlawanan hukum yang bernuansa provokatif, bisa berakibat perpecahan di tengah masyarakat," tegas Anton.

Anton menjelaskan terkait surat bupati Siak, Arwin AS nomor 100/TP/78/2003 menjawab surat permohonan rekomendasi izin lokasi PT. Duta Swakarya Indah (SDI) menerangkan bahwa lokasi yang dimohon tidak sesuai Rencana Tata Ruang Kabupaten Siak dan dianggap batal adalah penilaian yang keliru.
"Namun sudah dianulir dengan SK Bupati Siak Arwin AS Nomor 284/HK/KPTS/2006 tentang Izin Lokasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 hektare pada 6 Desember 2006. Kemudian Surat Keputusan Bupati Siak Arwin AS nomor: 57/HK/KPTS/2009 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunankepada PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 hektar dan Keputusan Bupati Siak Nomor: 340/HK/KPTS/2008 tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Duta Swakarya Indah seluas ± 8.000 Ha di Kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau," ungkap Anton.
"Juga dipertegas dengan Rekomendasi Gubernur Riau nomor: 500/Ekbang/08.17, tertanggal 16 Juni 2008 tentang kesesuaian lahan dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Duta Swakarya Indah seluas ± 8.000 Ha," ungkap Anton.
Sementara terhadap tudingan masa berlaku SK Pelepasan yang disebut batal, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan RI melalui surat Nomor: S.243/KUH-3/2010, Tanggal 6 April 2010 yang ditujukan kepada Bupati Siak menegaskan bahwa belum ada pencabutan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas 13.532 hektar atas nama PT. Duta Swakarya Indah di kabupaten Bengkalis (sekarang kabupaten Siak), provinsi Riau, dan masih tetap berlaku.
"Semestinya Kantor Pertanahan Kabupaten Siak menarik seluruh sertipikat hak milik (SHM) yang terbit di atas SK Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 17/Kpts-II/1998, sebab berdasarkan Putusan Pengadilan (inkrah) dinyatakan batal karena cacat prosedur," tutup Anton.
Terpisah, dikonfirmasi prihal surat Bupati Siak Arwin AS nomor 100/TP/78/2003 yang menyebut SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT. DSI tidak sesuai Rencana Tata Ruang Kabupaten Siak dan dianggap batal, Direktur Pengkajian Kawasan Hutan LSM Tropika Riau, Indra Pahlawan menyebut kekeliruan di masa lalu.
"Ini krisis Perda di awal otonomi daerah, karena melampaui batas kewenangan, salah satunya Tata Ruang. Tata ruang kabupaten harus dipaduserasikan dengan Peta Tata Guna Hutan (TGH) sesuai SK penetapan kawasan hutan di provinsi Riau, begitu juga tata ruang provinsi yang dipaduserasikan dengan tata guna hutan (TGH) Nasional, oleh karenanya pengesahan rencana tata ruang wilayah butuh waktu pembahasan sebelum ditetapkan," ungkap Indra.
Terkait SK Pelepasan yang dimiliki PT DSI, Indra menyebut justru menguntungkan daerah secara aspek ekonomi, karena yang sebelumnya kawasan hutan berubah menjadi wilayah sentra ekonomi.
Ungkap Indra, melepas status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan bukan perkara mudah, banyak prosedur yang dilalui dan memakan waktu lama.
"Tidak semudah membalikan telapak tangan, wajar kalau perusahaan yang mendapatkan sk pelepasan akan berjuang mempertahankan yang menjadi haknya," terang Indra.
Lanjut Indra, menyikapi arogansi daerah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan RI menyurati Bupati Siak untuk tidak menerbitkan segala bentuk perizinan atau rekomendasi lahan di atas SK Pelepasan Kawasan Hutan, sebagai tindak lanjut Surat Menteri Kehutanan Nomor S.599/Menhut-VII/2005 yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia.
"Terlalu naif beranggapan batalnya SK Pelepasan kawasan Hutan Nomor 17/Kpts-II/1998 ada ditangan Bupati Arwin. Pelepasan kawasan hutan dilakukan melalui pertimbangan dan riset tim teknis diantaranya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)," jelas Indra.
Indra juga mengatakan dari 13.532 hektar kawasan hutan yang dilepas hanya 8.000 hektar yang diajukan PT. SDI guna pembangunan usaha perkebunan yang didalamnya juga dibangun kebun masyarakat pola kemitraan, sisanya yang 5 ribu hektar lebih dimanfaat untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), juga untuk kepentingan masyarakat setempat.
"Andai Pelepasan Kawasan Hutan tersebut batal dan kembali ke Departemen Kehutanan, apakah kantor pertanahan semena-mena bisa melahirkan Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk saudari Indriani MOK dan kawan-kawan? jawabnya tentu tidak. Dan apakah dibenarkan di atas areal pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan kementerian kehutanan kepada PT DSI, lantas Kantor Pertanahan Kabupaten Siak sah menerbitkan Sertipikat Hak Milik untuk saudari Indriani MOK dkk? Ini jelas ngaco," ketus Indra.
"Kita tidak memihak sana-sini, akan tetapi jangan pula menggunakan logika terbalik dalam menganalisa masalah, karena ini bukan medan balapan, melainkan ranah hukum," tukas Indra.(har)