Ini Tampang Tiga Pengemudi Mobil Mewah yang Lawan Arah di Tol Depok-Antasari

Redaksi Redaksi
Ini Tampang Tiga Pengemudi Mobil Mewah yang Lawan Arah di Tol Depok-Antasari
(Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Tiga pengemudi mobil mewah yang melawan arah di jalan tol Depok-Antasari (Desari).

JAKARTA - Aksi nekat dan membahayakan dilakukan tiga pengendara mobil mewah di Jalan Tol Depok-Antasari. Mereka memutar balik kendaraannya dan melawan arah. Perbuatan mereka dikecam publik, terutama di media sosial.

Tak lama setelah video aksi nekat tersebut viral, polisi pun akhirnya mengamankan para pelanggar itu.

Tiga pengendara mobil mewah itu yakni, Teuku Ananta Maulana (pengendara Mercy), Noer Sangaji (pengemudi Honda CRV), dan Glen Engglisano (pengemudi Alphard). Setelah diamankan polisi, para pelanggar itu mengucapkan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan atas aksi mereka.

"Saya perwakilan keluarga, saya ingin menyampaikan permohonan maaf di jalan Tol Desari (Depok-Antasari) yang lagi viral," kata salah satu pengemudi mobil mewah dari hasil dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (4/10/2023).

Pengemudi itu mengakui kesalahannya memutar balik di jalan tol lantaran panik ketika hendak mencoba mengejar iring-iringan rombongan jenazah yang hendak menuju Bogor.

"Itu kronologinya kami mau ke pemakaman iring-iringan jenazah untuk arah ke Bogor. Kebetulan ambulansnya kelewat, jadi dengan panik kami putar balik," katanya.

"Dengan sanksi apa pun kita siap menerima kesalahan kita. Saya memohon maaf atas kesalahan, kepada masyarakat, pihak tol dan polisi atas kejadian tersebut," tambah dia.

Atas kejadian itu, polisi pun telah secara resmi menilang ketiga pengemudi tersebut.

"Sudah dilakukan penindakan hukum dengan tilang kepada para pelanggar," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Tilang tersebut dijatuhkan sebagaimana pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf a dan b tentang Pelanggaran Rambu atau Marka. Dengan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," tuturnya.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini