Empat Proyek Pengamanan Pantai BWSS III Riau Dinilai Molor dan Tak Sesuai Spek

Redaksi Redaksi
Empat Proyek Pengamanan Pantai BWSS III Riau Dinilai Molor dan Tak Sesuai Spek
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, M.Si

PEKANBARU, riaueditor.com - Pekerjaan molor dan diduga melenceng dari spesifikasi, empat proyek Pengamanan Pantai Pulau Terluar di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III wilayah Riau, dilaporkan Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (07/02/22) di Pekanbaru.

Keempat proyek terbengkalai dan diduga asal jadi yang dilaporkan, yakni Proyek Pengaman Pantai Tanah Merah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikerjakan oleh PT. Fatara Julindo selaku Kontraktor Pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.798.835.889,11.

Kemudian Proyek Pengamanan Pantai Desa Centai Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikerjakan oleh PT. Alex Putra Sakti selaku kontraktor pelaksana bernilai kontrak sebesar Rp. 10.755.590.00,00.

Selanjutnya, Proyek Pengaman Pantai Pambang Besisir di Kabupaten Bengkalis, dikerjakan oleh PT. Paku Bangun Jaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.11,395.925.854.50 atas dugaan tidak sesuai spesifikasi, dan Proyek Pengaman Pantai Bantan Air Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan oleh PT. Ponjen Emas selaku kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.713,441,746,98.

"Berdasarkan hasil pengamatan kami, keempat proyek yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Sumatera III, SNVT PJSA Sumatera III Riau, merupakan proyek pulau terluar melaui PPK Sungai dan Pantai II," kata Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, M.Si kepada oketimes.com pada Selasa (8/2/22) di Pekanbaru.

Dikatakan Ganda Mora, terbengkalainya empat proyek pengamanan pantai di pulau terluar seperti di lokasi Proyek Pengaman Pantai Bantan Air Bengkalis, hingga kini belum juga rampung dikerjakan rekanan, kendati PPK BWS III telah memberikan penambahan waktu.

"Hingga kini progres di lapangan masih mencapai 75,%, seharusnya proyek tersebut sudah harus selesai pada 8 Desember 2021 lalu, namun berdasarkan pemantauan kami di lapangan, proyek tersebut masih terbengkalai," ungkap Ganda Mora.

Ia menjelaskan, proyek tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2021 bersumber dana APBN, dengan sistem Tahun Tunggal dan bukan tahun jamak.

Berdasarkan data dihimpun lanjut Ganda Mora, pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Ponjen Emas selaku kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.713,441,746,98. Sementara konsultan supervisi dikerjakan CV. Karya Dinamis.

"Kami menganalisa bahwa terbengkalainya proyek tersebut, diduga disebabkan sejak pemenangan tender, berdasarkan dokumen yang kami terima, proyek terjadi banting harga hingga 32%, dengan memenangkan kontraktor yang kami duga belum berpengalaman," beber Ganda Mora.

Imbasnya lanjut Ganda Mora, mengakibatkan pekerjaan tersebut terbengkalai dan diduga hasilnya tidak sesuai dengan spek, gambar dan RAB, mengingat waktu sudah lewat dan pekerjaan terburu-buru yang rawan menghasilkan pekerjaan yang kurang maksimal.

"Pekerjaan digesa rekanan untuk menghindari denda keterlambatan yang semakin besar dikawatirkan rekanan, sehingga terkesan pekerjaan asal jadi," ungkap Ganda Mora lagi.

Kejadian yang tak jauh beda juga terjadi pada pelaksanaan proyek pengamanan Pantai Bantan Air Kabupaten Bengkalis dan Pengaman Pantai Tanah Merah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikerjakan PT. Fatara Julindo selaku kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.798.835.889,11.

Begitu juga pada pekerjaan proyek Pengamanan Pantai Desa Centai Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikerjakan oleh PT. Alex Putra Sakti selaku kontraktor pelaksana bernilai kontrak sebesar Rp. 10.755.590.00,00 dan Proyek Pengaman Pantai Pambang Besisir di Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan PT. Paku Bangun Jaya selaku kontraktor pelaksana bernilai kontrak sebesar Rp.11,395.925.854.50 dengan dugaan tidak sesuai spek, gambar dan RAB.

"Dengan adanya laporan ini, kita minta kepada penyelidik Kejaksaan Riau agar segera membentuk tim ke lapangan, guna menyelidiki sejauh mana ke empat proyek tersebut merugikan keuangan negara," pinta Ganda Mora.

Sebagai informasi tambahan lanjut Ganda Mora, dalam proses lelang yang dilakukan panitia lelang memenangkan penawaran terendah, tanpa melihat pengalaman dan ketersediaan sumber daya manusia, yang berakibat dalam pelaksanaan proyek diduga tidak dikerjakannya tidak sesuai spek.

"Laporan keempat proyek ini, saya serahkan ke Unit Pelayanan Terpadu Kejaksaan Tinggi Riau pada Senin 7 Februari 2022 dan diterima oleh staf pelayanan terpadu Kejati Riau, sesua nomor surat Nomor 101/Lap-INPEST/II/2022, Nomor 102/Lap-INPEST/II/2022, 103/Lap-INPEST/2022 dan Nomor 104/Lap- INPEST/2022. Kita berharap pihak kejaksaan serius untuk menyelidiki keempat proyek tersebut dan kedepannya masih banyak proyek yang akan kami laporkan," pungkas Ir Ganda Mora MSi, meyakinkan.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini