Wartawan Koran Riau Korban Pengeroyokan di Desa Sinamanenek Minta Proses Kasusnya Dipercepat

Redaksi Redaksi
Wartawan Koran Riau Korban Pengeroyokan di Desa Sinamanenek Minta Proses Kasusnya Dipercepat
jur
Despandri, wartawan harian Koran Riau saat melapor di Polsek Tapung Hulu.

ROHUL, riaueditor.com - Bersama keluarga besarnya, Despandri wartawan harian Koran Riau dan kontributor Metro TV wilayah Rokan Hulu, korban penganiayaan di Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar menginginkan proses penyidikan atas kasusnya dapat dipercepat oleh Polres Kampar. 

“Kami keluarga meminta agar pihak Polres dapat secepat memproses kasus penganiayaan menimpa anak kami ini,” ujar Siti Fatimah, Ibu korban kepada wartawan di kediamannya, Jumat (24/03/17).

Sementara ayah korban, Ibnu Hiban menilai proses penyelidikan dari pihak Polsek Tapung Hulu terkesan lamban. Menurutnya sejauh ini proses penyelidikan belum tuntas juga, keluarga sangat mengharapkan mendapatkan keadilan hukum.

"Sebagaimana semboyan pelayanan Polsek Tapung Hulu, yang akan melayani masyarakat secara cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan" haruslah dibuktikan agar mendapat kepercayaan dari masyarakat, katanya.

Namun sambungnya, apabila proses penyilidikan terus diperlambat, pihaknya tidak segan-segan melanjutkan kasus ini ke jenjang yan lebih tinggi, papar Ibnu Hiban.

Sementara itu, adik korban Ade Suryati juga mengungkapkan kekecewaan dengan lambanya aparat kepolisian memproses kasus yang menimpa abangnya. Padahal dua orang saksi dan dua pelaku sudah diperiksa. bahkan ada satu lagi saksi tambahan korban yang mau dihadirkan, namun karna alasan Polisi banyaknya kasus dan terbatasnya personil belum juga diperiksa.

"Padahal saksi tambahan sudah datang ke Polsek Tapung Hulu. Hukum di Republik ini haruslah benar-benar ditegakkan agar masyarakat mendapatkan keadilan hukum. Jangan hukum hanya tajam ke bawah sementara tumpul ke atas," tukasnya.

Lebih lanjut Despandri menuturkan, terkait tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya, telah dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi: LP/11/II/ 2017/RIAU/RES/KAMPAR/SEK TAPUNG HULU, Selasa malam Tanggal 31 Januari 2017 tentang dugaan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang dan atau pengeroyokan, sesuai dengan rumusan pasal 170 KUH pidana dan sudah ditandatangani oleh Polsek Tapung Hulu, AKP Irnanda Oktora SIK, selaku penyidik. Hasil Visum dari Puskesmas setempatpun sudah diserahkan ke Polisi, Kemudian tepat 52 hari kalender, terhitung dari rujukan laporan Despandri, pihak Polsek Tapung Hulu belum juga melengkapi berkas (P21) dan Menangkap Pelaku.

”Jangan mentang pelaku orang Kaya, sehingga Polisi tidak menangkapnya. Walau keluarga pelaku sudah datang ke rumah saya tanggal (22/2/17) lalu untuk berdamai dan mencabut kasusnya, saya tetap tidak mundur selangkahpun. Karna harga diri, tidak bisa ditukar dengan rupiah, ujar Despandri.

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Edi Sumadi kepada wartawan melalui pesan singkatnya, mengatakan ”Kita sudah proses semua pihak yang terlibat dan

termasuk pelaku. Kita sedang mengumpulkan bukti yang cukup. Belum ditangkap bukan berarti diabaikan. Kita akan tuntaskan dan pemeriksaan

kita alihkan ke Kasat Reskrim Polres Kampar," bebernya.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika korban, Despandri Selasa malam (31/1/17) pukul 22.30 wib, ingin mengamankan istrinya Elvi dan lelaki selingkuhanya Yudi ke rumah kepala Desa Sinamanenek Abdul Rahman Chan. Namun langkahnya dihalangi Parman Pjs Kepala Desa Muara Intan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Kerah baju korban ditarik, korban didorong dengan mengeluarkan kata-kata kasar, jorok, disertai ancaman kepada korban. Sarpingin yang merupakan keponakan pelaku ikut juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher korban, mengangkat ke atas, menjegal kaki korban hingga terjatuh ke aspal, dan mengancam korban akan dihabisi.

Untuk diketahui, istri pelaku oknum kepala Desa Suparman Marniati, yang juga adik kandung Elvi, Istri Korban yang ketahuan berselingkuh. Karna ingin membela kakaknya, dan menghalagi dibawa ke rumah Kepala Desa Sinamanenek, suaminya tega melakukan kekerasan kepada korban, yang merupakan abang iparnya sendiri.(jur/har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini