Tokoh Pemuda Langgam Desak Pemkab Pelalawan Evaluasi PT MUP Soal Izin, Pajak dan Kontribusi

Redaksi Redaksi
Tokoh Pemuda Langgam Desak Pemkab Pelalawan Evaluasi PT MUP Soal Izin, Pajak dan Kontribusi
zul/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor.com - Salah satu perusahaan di Kabupaten Pelalawan kini menjadi sorotan adalah PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) yang beroperasi di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau. Yang dipertanyakan soal izin, pajak dan kontribusi perusahaan terhadap Pemerintah dan masyarakat sekitar.

Aan Darlis, tokoh pemuda Langgam kepada riaueditor.com, Kamis (30/7/2020) angkat bicara. Menurutnya, ada sebanyak 3 kali monitoring sudah dilakukan oleh perwakilan masyarakat dan pemuda Langgam dengan pihak manajemen perusahaan dengan mengikut sertakan OPD dari Pemkab Pelalawan. 

"Banyak hal yang kita bahas, baik soal izin, pajak dan kewajiban perusahaan. Kita ingin tahu jelas kontribusi perusahaan terhadap daerah dan masyarakat," ujarnya.

Dikatakannya, pada Rabu (29/7/2020) kemarin dilakukan pertemuan di kantor PT. MUP di Kecamatan Langgam dihadiri juga oleh pihak Pemkab melalui perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Satpol PP. 

"Pertemuan fokus membahas terhadap objek pajak bumi dan bangunan, air bawah tanah, pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN dan pajak galian C," ujarnya. 

Ada 5 hal yang diminta kepada pigak perusahaan, diantaranya;

1. Terhadap objek pajak galian C terjadi aktifitas pemeliharaan jalan dengan menggunakan base C untuk penimbunan jalan sehingga akan dihitung kubikasi terhadap perhitungan pajak galian C.

2. Terhadap objek pajak air bawah tanah, terjadi penggunaan pemakaian air bawah tanah untuk aktifitas perkebunan dan perumahan, namun belum pernah dilakukan penyampaian penggunaan dan pembayaran pajak.

3. Terhadap pajak bumi dan bangunan PT. MUP seluruhnya merupakan kawasan HGU sehingga masuk ke dalam objek PBB perkebunan, pertambangan dan perhutanan (P3).

4. Terhadap pajak penerangan jalan non PLN, pihak PT. MUP tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan dari bulan Maret hingga Juni 2020.

Dari hasil pertemuan disepakati:

1. Pihak PT. MUP akan berkoordinasi dengan BPKAD dalam penghitungan pajak galian C.

2. PT. MUP akan melaporkan jumlah titik pengeboran dan penggunaan air di wilayahnya.

3. PT. MUP menyampaikan SPPT PBB P3 dan bukti setoran.

4. PT. MUP segera melakukan pembayaran kepada pemkab Pelalawan.

5. PT. MUP wajib melakukan pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu.

6. Dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi,diwajibkan adanya salinan berkas perizinan dan pembayaran pajak di unit operasional

"Kita ke depannya akan rutin melakukan monitoring. Kita desak Pemkab Pelalawan evaluasi PT. MUP secara keseluruhan. Jika perlu kita akan libatkan seluruh instansi terkait untuk membahas soal izin, pajak dan kewajiban," tukasnya. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini