Tiduri Istri Orang Didenda Warga 4 Ekor Kerbau

Redaksi Redaksi
Tiduri Istri Orang Didenda Warga 4 Ekor Kerbau
ilustrasi

UJUNGBATU, riaueditor.com-  Hasrat WH (40) untuk ‘mendayung’ malam bersama istri orang lain, MH (30), kandas sudah. Sepasang selingkuhan ini keburu ditangkap oleh warga yang sedang melintas di depan rumah MH di Kelurahan Ujungbatu Timur Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Jum’at (30/6) sekitar pukul 12.30 WIB malam.

Kabayan, warga Desa Ujungbatu Timur bersama warga lainnya mendapati sepasang kekasih ini tanpa menggunakan busana di rumah tersebut. Ia curiga, laki-laki yang berada di rumah tersebut bukanlah suami perempuan itu, tapi laki orang.

“Setau saya suami perempuan itu sedang bekerja, tapi pas saya lewat di depan rumahnya terlihat mereka sedang bermesraan, tak lama wargapun ramai-ramai mendatangi rumahnya, dan membawa pasangan mesum tersebut ke Polsek Ujungbatu, kami warga tak terima dengan perbuatan aib ini, kami menuntut WH dengan denda empat ekor kerbau,” ujar Kabayan.

Tak selesai di kantor polisi, pasangan mesum ini kemudian di bawa ke kantor Desa Ujungbatu Timur, Selasa (4/7) untuk dimintai pertanggung jawaban pelaku, hingga meminta Kepala Desa memediasi tuntutan warga terhadap WH dengan empat ekor kerbau sebagai hukuman. (ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini