Ternyata Status Wabup Bengkalis Muhammad ST MT Saat Gelar Perkara di Bareskrim Polri

Redaksi Redaksi
Ternyata Status Wabup Bengkalis Muhammad ST MT Saat Gelar Perkara di Bareskrim Polri
riaueditor
Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ST MT

PEKANBARU, riaueditor.com - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT, Wakil Bupati Bengkalis, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan tahun 2013. 


Status tersangka ini disandang mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau itu, saat dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/6/2019) siang.


''Tadi siang, Kamis  (13/6/2019), di ruang Aula Lantai 5 Dittipidkor Bareskrim Polri, telah digelar perkara yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kabupaten Indragiri Hilir,'' ujar sumber yang enggan namanya diposting kepada Riaueditor.com.


Menurutnya, gelar perkara proyek yang menggunakan dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 itu, status Muhammad ST MT tertulis sebagai tersangka, selaku Kuasa Pengguna Anggaran.


''Gelar perkara ini, sesuai rujukan surat Kapolda Riau Nomor: B/639/VI/RES.3.3.5/2019/Reskrimsus tanggal 11 Juni 2019,'' ungkapnya. 


Ketika dihubungi riaueditor.com via WhatsApp, Kamis (13/6/2019) sore, terkait status tersangka Muhammad ST MT, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK, tidak menjawab pertanyaan wartawan media siber ini. Sampai berita ini ditayangkan, konfirmasi belum diperoleh kendati pesan WA telah dibaca, dengan dua conteng biru.


Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kamis (13/6/2019) sore, di Bareskrim Polri. Namun, dia membantah status tersangka Muhammad.


"Belum (tersangka), ternyata berkasnya masih perlu pendalaman lagi,'' sebutnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, tahun 2013, diambil alih dan di bawah supervisi Mabes Polri karena melibatkan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau. 


Muhammad, diungkap memiliki peranan penting dalam kasus yang telah menyeret empat orang itu.


Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (12/11/2018), mengatakan pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2013 itu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.639.090.623.


"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum,'' katanya, kala itu.


Dalam kasus ini, juga diduga adanya peran Kepala Dinas PU Riau saat itu, SF Hariyanto selaku Pengguna Anggaran, telah lalai menjalankan tupoksinya. Bahkan dari banyak informasi, SF Hariyanto diduga melakukan intervensi dan memaksakan perusahaan pemenang yang berlamat di Jalan M Nawi Harahap No. 151 Medan, Sumatera Utara.


Hasil penelusuran di lapangan pada September 2014, alamat perusahaan tersebut seperti tertera di kop surat, diduga alamat perusahaan tersebut hanyalah fiktif belaka. (***)


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini