Masih Sandang Status Tersangka, Eki Khadafi Dinilai Kebal Hukum

Redaksi Redaksi
Masih Sandang Status Tersangka, Eki Khadafi Dinilai Kebal Hukum
Riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - 

Saat status tersangka masih melekat atas dirinya, Gubernur Riau tetap menjadikan tersangka korupsi Eki Khadafi sebagai pejabat pemerintah. Hal ini dinilai bahwa Ekki kebal hukum.


Akibatnya status Ekki kini menjadi berbincangan publik di Riau. Ini disebabkan dari tindakan blunder Gubernur Riau H Syamsuar, yang mana tetap menjadikan tersangka korupsi sebagai pejabat di roda pemerintahannya.


Hingga kini belum ada tindakan tegas dari Gubernur Riau terkait posisi Ekki Khadafi dijabatan barunya sebagai kepala bagian ULP Provinsi Riau.


Melalui gerakan aksi diam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kembali menegur Gubernur Riau H Syamsuar dengan membentangkan spanduk di depan gedung BKD dan Inspektorat Provinsi Riau Jalan Cuk Nyak Dien, Kota Pekanbaru.


Dalam aksinya GPMPK menuntut Gubernur Riau untuk segera pecat Ekki Khadafi. "Sebegai tersangka tidak layak bila dijadikan pejabat pemerintah," kata Doan, salah seorang massa aksi.


Lanjutnya, aksi mereka ini tidak sampai disini dan tetap akan terus menyuarakan hingga ekki sebagai tersangka di pecat dari jabatannya.


Dengan tindakan blunder ini Pemprov Riau dinilai selalu memberikan peluang kepada tersangka korupsi untuk mendapat jabatan di pemerintahan Syamsuar. (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini