Terkait Penahanan 4 Warganya, Kades Talang Pring Jaya Harus Bertanggung Jawab

Redaksi Redaksi
Terkait Penahanan 4 Warganya, Kades Talang Pring Jaya Harus Bertanggung Jawab
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Penahanan terhadap 4 Orang warga Desa Talang Pring Jaya yang melakukan illegal logging menggunakan surat rekomendasi Kepala Desa, saat ini sedang menjalani proses hukum.

Sebagaimana diketahui bahwa keempat warga Desa Talang Pring Jaya menjalani masa penahanan di Rutan Rengat atas perkara penebangan hutan secara liar dan sedang menjalani proses hukum, mereka adalah M Rusdi (41), Misdi (49), Sukamdi (44) dan Diman (35).

"Zainal selaku Kades Talang Pring Jaya harus betanggung jawab terhadap 4 Warga tersebut, dan membebaskan mereka dari jeratan hukum, pasalnya keempat warga tersebut berkerja berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kades", kata Defrianto Tanius aktifis LSM Forum Pemantau Pembangunan Riau (FP2R) Senin (1/2).

Warga tersebut melakukan penebangan kayu dengan mengantongi SK Kades dan untuk kepentingan Rehab Kantor Desa dan Pembangunan Balai Adat Desa Talang Pring Jaya, jadi jelaslah bahwa aktor utama dalam hal ini adalah Kades nya, sedangkan 4 warga tersebut hanya pelaksananya saja.

"Jadi jika memang proses hukumnya memang harus ditegakan seluruh pihak yang memberi perintah didalam SK Nomor: 53/2018/SK/TPJ/XI/2015 tersebut seperti Ketua RT dan RW, serta Kepala Dusun (Kadus) dan Kades juga harus ikut menjalani proses hukum," ujarnya.

Persoalannya mengapa mereka berani mengeluarkan SK tersebut jika memang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat melindungi warganya jadi jeratan hukum, itu sama saja Kades dan Perangkat Desanya membuat SK yang cacat hukum, ujarnya lagi.

Sementara itu Kades Talang Pring Jaya Zainal belum dapat dijumpai dan dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini