Terbengkalai, Pengerjaan Drainase Sukarno Hatta Asal Jadi

Redaksi Redaksi
Terbengkalai, Pengerjaan Drainase Sukarno Hatta Asal Jadi
fin/riaueditor.com
Air di saluran drainase yang dibangun di sisi timur Jàlan Sukarno Hatta, menjadi ancaman tersendiri pada bangunan bagian hulu kearah Rumah Sakit Eka Hospital.

PEKANBARU, riaueditor.com - Terkendala akibat pembebasan lahan, pembàngunan drainase Jalan Sukarno Hatta (paket B), terpaksa terhenti di Simpang Jalan Dirgantara. Selain itu pengerjaan proyek APBD Riau senilai Rp 6,3 miliar tersebut didugà asal jadi.

Sebagaimana dikeluhkanan Awal (47), warga Simpang Dirgantara saat ditemui, Kamis (21/12/17). Ia mengaku akibat tak tuntasnya pengerjaan drainase, warung miliknya terancam banjir.

"Drainase yang dibangun ini sebenarnya kita dukung supaya sàluran air berjalan lancar. Hanya saja akibat lahan yang belum terbebaskan sekitar 30 meter, para pekerja terpaksà berhenti sampai disini", ujarnya menunjuk Simpang Jalan Dirgantara, sisi Timur Jalan Sukarno Hatta.

Awal mengaku, sejak terhentinya pengerjaan drainase dirinya selalu dihantui kekhawatiran. Pasalnya, setiap kali hujan dàtàng, air pada saluran parit meluap dan masuk kedálam kedai dan berdampak buruk pada usaha yang ia kelola.

Selain itu ungkap Awal, proyek yang dikerjakan PT. Mulia Sejahtra Utama mulai dari pertigaan Jalan Arifin Achmad hingga jelang Rumah Sakit Eka Hospital ini, dinilai àsal jadi.

"Tengok aja hasil kerja mereka, bibir drainase tak ditimbun, sambungan unit prechest juga tak dikerjakan. Kalau kondisi proyek dibiarkan seperti ini, bisà bisa bangunan di sepanjang jalan ini ambruk terlebih di musim hujan saat ini.

Potensi bencana juga terjadi pada pembangunan box culvert di Simpang Jalan Dirgantara. Jalan alternatif menuju Jalan Arifin Achmad itu kini amblas sekitar 15 cm, akibat tidak padatnya timbunan pada sambungan box culvert di dua sisi, ujarnya.

Sementara pantauan di lapangan di sisi barat Jalan Sukarno Hatta, tampak spanduk proyek tertempel di dinding barak pekerja. Saat dicoba ditemui, para pekerja mengaku Konsultan Pengawas CV. Adhitama Karya tak di tempat.

Menariknya, pada spanduk plang proyek tertulis kontrak tertanggal 7 Agustus dan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Artinya, masa pengerjaan proyek hingga 7 Januari 2018. Disisi lain sebagaimana disampaikan Gubernur Riau Arsyad Juliandri Rachman, Surat Perintah Membayar (SPM), paling lambat tanggal 21 Desember 2017.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid PUPR Erwin saat dicoba ditemui di lantai 5 Kantor Dinas PU Riau Jalan SM Amin, tak berada ditempat. Demikian pula saat dikonfirmasi via selularnya, Erwin tak kunjung menjawab meski nada dering selularnya terdengar masuk. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini