Tak Pakai Masker, 83 Orang Terjaring Patroli Yustisi Polsek Tenayan Raya

Redaksi Redaksi
Tak Pakai Masker, 83 Orang Terjaring Patroli Yustisi Polsek Tenayan Raya
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya turun kembali menyisiri Jalan Hangtuah sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.


Alhasil, sebanyak 83 orang terjaring dalam giat yang bertajuk Yustisi Imbangan itu. Kesemuanya, diberikan sangsi sesuai dengan aturan tersebut. 


Kegiatan itu dipimipin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hannafi, Sekretaris Camat (Sekcam) Tenayan Raya Adzani Benazir, Danramil Sail Kapten Antoni dan personil lainnya. 


"Kita akan tindak tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada diluar ruangan atau sedang bepergian," kata Hannafi, Kamis (17/09). 


Dijelaskan, penertiban penggunaan masker dikarenakan masih tingginya kasus terkonfirmasi Covid 19 di Pekanbaru, dan penggunaan masker merupakan salah satu bentuk upaya dalam pencegahan penyebaran nya. 


"Ada 83 pelanggaran yang berhasil kita dapati tadi, kepada mereka kita berikan teguran dan diberikan sangsi sesuai aturan Perwako 130 Tahun 2020," tukasnya.


Rinciannya, pelanggar yang diberikan denda tidak ada hanya sangsi sosial sebanyak 31 orang serta tindakan  berupa teguran sebanyak 52 orang pelanggar. 


Hannafi pun mengingat agar warga tetap patuh mengikuti aturan protokol kesehatan yakni rajin mencuci tangan, menggunakan masker, jangan membuat kerumunan dan jangan berada diluar jika tak berkepentingan. (**)


Tag:
tak

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini