Tak Kantongi Izin, Demo Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi Dibubarkan Polisi

Redaksi Redaksi
Tak Kantongi Izin, Demo Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi Dibubarkan Polisi
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Polisi membubarkan gerakan massa yang tergabung dalam Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor) yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Senin (13/1/2020) siang.


Pasalnya, massa Jipikor tidak mengantongin izin untuk menggelar aksi ditempat tersebut.


Massa pendemo ini sendiri dibubarkan oleh anggota kepolisian dari Polresta Pekanbaru saat akan menggelar aksi unjuk rasanya digerbang depan.


Saat itu puluhan massa dengan memegang spanduk akan berorasi mendesak Gubernur Riau agar membatalkan SK pengangkatan eselon III dan IV yang baru dilantik karena dugaan perbuatan KKN.


Namun, baru akan menyampaikan aspirasinya, massa pengunjuk rasa langsung dibubarkan oleh aparat kepolisian yang berjaga disekitaran Kantor Gubernur Riau lantaran tak mengantongi ijin.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan tidak adanya izin aksi unjuk rasa yang dilakukan para pendemo yang tergabung dalam Jipikor. 


Memang Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tidak dikeluarkan dan mereka juga menyadari tidak ada STTP yang kami keluarkan.


"Kalau ada izin tentu dari awal sudah kami kawal dari titik kumpul sampai dilokasi unjuk rasa," ujar Nandang. 


Nandang menjelaskan, aksi damai sudah diatur dalam peraturan yang ada. Dia berharap para pendemo agar mengerti dan mematuhinya.


"Kami akan siap kawal apabila aksi unjuk rasa betul-betul sudah memiliki izin," pungkas Nandang. (dri) 


Tag:
tak

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini