Syamsir Bantah Gelapkan Dana KUD, Muji Priatno: ‘Saya yang Bertanggungjawab’

Redaksi Redaksi
Syamsir Bantah Gelapkan Dana KUD, Muji Priatno: ‘Saya yang Bertanggungjawab’
ilustrasi

RENGAT, riaueditor.com - Ketua KUD Karya Bersama Desa Kerubungjaya (DK.3) Kecamatan Batangcenaku, Inhu, Riau, H Syamsir membantah atas tudingan anggotanya, terkait lesapnya dana di Mini Market KUD Karya Bersama hingga mencapai Rp.438 juta, sebab dia sudah menunjuk Wakil Ketua KUD, Muji Priatno sebagai penanggungjawab di Mini Market tersebut.

Meski secara keseluruhan KUD Karya Bersama adalah tanggungjawab dirinya, namun pada sector Waserda (Warung Serba Ada) dalam hal ini Mini Market yang lokasinya di areal kantor KUD dan Kantor Desa Kerubungjaya itu merupakan tanggungjawab wakil ketua Muji Priatno.

Menurut Syamsir, lesapnya dana KUD Karya Bersama pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) (10/3) lalu, sebenarnya sudah lebih dulu diketahui oleh banyak anggota, sehingga untuk keabsahannya dilaksanakan RAT, hingga terungkap lesapnya dana dari Mini Market senilai Rp.438 juta itu.

Untuk mengetahui secara detil raibnya dana KUD Karya Bersama itu, maka anggota KUD yang saat itu melaksanakan RAT, membentuk tim Sembilan yang jumlahnya 9 orang dipimpin oleh Gaguk sebagai Ketua tim pencari fakta atas raibnya dana Mini Market KUD Karya Bersama senilai Rp.438 juta itu.

Sebenarnya sudah ada pengakuan dari 4 orang karyawan yang bekerja di Mini Market itu adalah, Dewi, Yani, Lilin dan Yogi, namun pengakuan mereka hanya sebatas penggelapan barang barang yang ada di Waserda itu, untuk rincinya nanti biarlah tim 9 itu yang bekerja untuk mengetahui kemana lesapnya dana yang 438 juta itu, kata Syamsir.

Sedangkan Penanggungjawab Mini Market KUD Karya Bersama, Muji Priatno ditemui awak media ini di kediamannya Selasa pekan lalu menjelaskan, pengakuan 4 karyawan itu masih perlu diteliti secara rinci apa saja barang barang yang digelapkan.

Karena pengakuan dari karyawan itu juga telah melakukan penghapusan (Delate) pada computer keuangan, bisa saja nilai itu bertambah dan berkurang, hal ini sebenqrnya bisa ditutupi dengan dana cadangan KUD, dan sebelumnya ini sudah disepakati pengurus KUD Karya Bersama, jelas Muji .

Sebagaimana isu yang beredar di Desa Kerubungjaya bahwa, yang menelap dana KUD Karya Bersama senilai Rp.438 juta itu ditudingkan kepada Muji Priatno dikarenakan, Muji Priatno baru saja mengikuti Pilkades  yang banyak menghamburkan uang, kini sedang dalam dalam tahap membangun rumah toko di sebelah kediamannya dan membeli mobil Triton Ekstrada.

Menanggapai hal ini, Muji Priatno menjelaskan, dia menghabiskan dana sekitar Rp.200 juta untuk mengikuti Pilkades barusan dan ternyata kalah dengan pesaingnya Zainal Abidin (Incumben), dalam membangun ruko dana yang sudah habis sekitar Rp.400 juta lebih, dan pembelian mobil ekstrada triton itu adalah kredit dengan uang muka Rp.50 juta.

Jika masyarakat terus saja menekan dirinya dalam lesapnya dana yang Rp.438 juta itu akibat dari perbuatan, kesalahan dan kekhilapan dirinya selaku penanggungjawab Mini Market KUD Karya Bersama, maka Muji Priatno merelakan hartanya untuk diambil KUD dalam mengganti kerugian dan dugaan korupsi tersebut, hal ini dilakukan demi warga Kerubungjaya, Papar Muji.

Sementara Ketua Tim 9, Gaguk dikonfirmasi mengatakan, tim yang dipimpinnya memang sudah terbentuk, namun belum melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanahkan anggota KUD, saat ini masih melakukan rencana pemeriksaan terhadap siapa saja pengelola Mini Market itu dan dari mana awal masuknya dimulai pemeriksaan, kata Gaguk.

Ketua Badan Pengawas KUD Karya Bersama, Suroto dikonfirmasi menjelaskan, lesapnya dana KUD Karya Bersama pada sector Mini Market sudah diketahui siapa para pelakunya, namun disayangkan ketua KUD Syamsir terlalu cepat mengambil keputusan tanpa memusyawarahkannya lebih dulu dengan Badan Pengawas, dengan tindakan keempat karyawan Mini Market dibebankan Rp.15 juta per orang untuk pengganti.

Meski demikian, karena KUD ini adalah milik anggota, maka sudah dibentuk tim 9 yang tugasnya untuk menelusuri kemana saja lesapnya dana yang Rp.438 juta itu, dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan tim 9 sesuai dengan amanah dari anggota, tutup Suroto yang juga anggota DPRD Inhu ini. (zap)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini