Surat Dasar Tak Ada, Kepemilikan Hak Tanah Pihak Ketiga Simpang PJR Dipandang Lemah

Redaksi Redaksi
Surat Dasar Tak Ada, Kepemilikan Hak Tanah Pihak Ketiga Simpang PJR Dipandang Lemah
H Adlan Adnan (kanan)

BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Kepemilikan Hak Atas Tanah yang diklaim pihak ketiga yang berlokasi di Simpang PJR (Blok 3-4) Kepenghuluan Pasir Putih, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Rohil dipandang lemah, pasalnya surat dasar peralihan surat dari ahli waris ke pihak kedua yang mendapat fee atas tanah seluas 150 Hektar tersebut tidak ada.

Demikian diungkapkan H Adlan Adnan selaku ahli waris yang memenangkan peradilan berdasarkan Keputusan MA nomor 1673, Tahun 2007 di Room Bit Hotel Ujung Tanjung saat jumpa pers, Rabu (1/11/2017).

“Ada kelemahan di situ, seharusnya saudara Syaripuddin (Pihak kedua) membuat surat peralihan dulu dari saya sebagai Ahli Waris agar para pembeli (pihak ketiga) memiliki asal usul tanah sebagai dasar," papar H Adlan kepada awak media.

Dalam konfrensi pers tersebut H Adlan sempat memuji cara Taem Pratama dalam proses peralihan kompensasi tersebut seolah olah menjadi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) seluas 150 hektar untuk keperluan pengembangan kota dan fasilitas lainnya dari pihak Ahli Waris pemenang Putusan MA nomor 1673 tahun 2007 . 

Sampai saat ini proses di kepolisian belum selesai dikarenakan pihak pembeli dianggap lemah, meski demikian proses kepemilikan pihak ketiga tidak serta merta memenangkaan pihak Sukarno Cs sebagai pihak yang menggugat, sebab surat-surat mereka sebagai legalitas juga dinilai lemah.

Kronologisnya, tambah H Adnan Ahli Waris pemegang Hibah dari Suku Hamba Raja, areal tanahnya yang dihibahkan seluas 2800 hektar ini dikelola oleh PT Kurnia Rahmat (Kura) menang dalam gugatan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2007.

"Jadi Syarifuddin penerima kompensasi dari kemenangan tersebut mendapat tanah seluas 150 hektar sebagai sukses fee, maka dengan sukses fee tersebut Syarifuddin menjual tanah kepada Aceng, Suyadi DPR dari Syarifuddin, lalu H Adlan.

Seharusnya Syarifuddin itu membuat surat pengalihan dari H Adlan Adnan selaku Ahli waris kepada Syarifuddin seolah-olah SKGR seperti layaknya Taem Pratama mendapat komfensasi tanah seluas 150 hektar yang langsung buat surat Peralihan.

Pihak ketiga (Aceng, Suyadi) pembeli tanah hasil kompensasi dari H Adlan Adnan, sementara tanah itu masih tanah adeknya H Adlan Adnan yaitu Sukarno CS (H Adlan Adnan masih satu Ayah lain ibuk) orang tuanya H Adlan Adnan maupun Sukarno Cs adalan H Adnan bin Matkudin, pimpinan Manajemen PT KURA sewaktu masih hidup, setelah Almarhum manajemen PT KURA dipegang oleh abang H Adlan Adnan (H Sulaiman) H Adlan Adnan dan H Sulaiman sepupu yang orang tuanya abang adek.

Diketahui, Sukarno Cs menggugat, karena pohon sawitnya ditumbangi si pembeli dari Saripudin, saripuddin dari H Adlan Adnan sebagai kompensasi atas menangnya gugatan Perkara kepada H Sulaiman selaku Pimpinan Manajemen PT KURA di tanah Sukarno CS. Karena tanah itu merupakan hamparan di bawah Manajemen PT KURA selaku pengelola Asset 13 Ahli waris, kesemuanya anak dari Hj Lailatul Kaftiyah, H Adlan Adnan anak sulungnya, tandasnya. (hen)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini