Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pemuda Salo Diamankan Polisi

Redaksi Redaksi
Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pemuda Salo Diamankan Polisi
Ilustrasi

KAMPAR - Seorang pemuda, EM (20) warga Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar diamankan aparat kepolisian lantaran nekat mencabuli anak dibawah umur TN (16) sebanyak tujuh kali hingga hamil.

Tersangka diamankan, Rabu (2/1/2019) di kediaman kedua orang tuanya Desa Siabu, Salo, Kampar.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Bangkinang. Kini kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut," Kata Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu Ikwan Widarmono, Kamis (3/1/2019).

Data yang dirangkum, kejadian bejat ini berawal saat orang tua korban pulang ke rumah dan tidak melihat korban TN (16).

Orang tua korban langsung mencari keberadaan korban. Dan diketahui saat itu korban sedang berada di kediaman tersangka.

Mendapat kabar bahwa anaknya berbadan dua, sang ayah langsung menanyakan kepada sang anak, TN. Jawaban sang anak membuat kaget dan mengatakan bahwa dirinya hamil.

"Mendengar hal itu, pelapor (ayah korban-red) mendatangi Polsek Bangkinang Barat untuk melapor. Dari laporan tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan dan bukti-bukti," lanjutnya.

Dari penangkapan yang dilakukan, tersangka mengakui sudah menyetubuhi TN sebanyak 7 kali. "Pengakuan pelaku dirinya sudah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali hingga hamil," tutupnya.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini