Serobot Lahan Warga, Kades Bukit Selanjut Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Serobot Lahan Warga, Kades Bukit Selanjut Dipolisikan
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Akibat melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan‎, Uspan Ardodi (33) Kepala Desa Bukit Selanjut kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu dilaporkan Asparno (34) warga Lirik ke polisi.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak pada wartawan Jumat (24/6) mengatakan, dari keterangan pelapor, lahan yang berada di Dusun 3 Bukit Selanjut kecamatan Kelayang kabupaten Inhu dibelinya dari Kobana warga desa Bukit Selanjut seluas 6 Hektar pada tahun 2009 lalu.

"Lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit usia tanam 6 tahun dan sudah menghasilkan," tambahnya.

Dikatakan, selama lahan tersebut digarap Asparno belum ada yang mengklaim, bahkan Kepala Desa (Kades) yang lama sudah tahu bahwa sudah Asparno beli dari Kobana," terangnya.

Pada Januari 2016 ketika Uspan Ardodi menjabat sebagai Kepala desa yang baru langsung mengklaim tanah tersebut adalah tanahnya dan tanaman sawit yang ada di lahan tersebut dicabut olehnya, dan ditanami dengan tanaman baru.

Pelapor Asparno selaku pemilik lahan (Kebun) sudah menjumpai Uspan Ardodi secara kekeluargaan namun tidak menanggapi serius.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.200 juta dan melapor Kades Uspan Ardodi ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Yarmen. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini