Satu Keluarga Tewas Terkena Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Redaksi Redaksi
Satu Keluarga Tewas Terkena Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Foto: Dedi Mahdi
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan.

BOJONEGORO - Polisi terus mengusut kasus jebakan tikus yang menewaskan satu keluarga di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Usai melakukan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi, petugas akhirnya menetapkan dua tersangka.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan dalam perkara ini terdapat lima saksi yang diperiksa. Gelar perkara juga telah dilakukan sehingga hingga akhirnya ditetapkan dua tersangka.

"Jadi penyidik kemarin sudah melakukan pemeriksaan, kita identifikasi di lokasi, kita sudah memeriksa beberapa saksi, tadi malam juga sudah gelar perkara," ujarnya pada Selasa (13/10/2020).

Budi mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu warga berinisial S dan T. Mereka merupakan pemilik lahan pertanian yang dipasangi jebakan tikus.

Mereka mengalirkan listrik dari rumah ke jebakan tikus yang mereka pasang di sawah. "Tersangkanya ada dua, pemilik lahan, S sama T. Nanti perkembangannya akan kita laporkan," ucapnya.

Lebih lanjut sebagai pertanggungjawaban, pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini