Satreskrim Polres Inhil Amankan Pengelola Sawnmil Ilog Berikut BB

Redaksi Redaksi
Satreskrim Polres Inhil Amankan Pengelola Sawnmil Ilog Berikut BB
afs/riaueditor.com
Polres Inhil amankan Pengelola Sawnmil Ilog Berikut Barang Bukti kayu olahan dan log.

INHIL, riaueditor.com - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan terduga pelaku ilegal logging bersama barang bukti saat melakukan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan di bangsal/ sawmil kayu di Parit 8 Desa Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Inhil, Jumat (31/03/17) sekira pukul 14.00 wib. 

Terduga pelaku berinisial F alias E (44) warga Pasar Desa Junjangan Kecamatan Batang Tuaka diamankan atas dugagaan melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Unit Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 m3 yang terdapat di sawmill dan kayu log sebanyak lebih kurang 105 (seratus lima) Tual/ batang yang dirakit di perairan Sungai Junjangan di depan Sawmill terduga pelaku serta 1 (satu) unit mesin gesek pengolahan kayu.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH,MH menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas illegal loging di wilayah Junjangan Kecamatan Batang Tuaka. 

"Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim, melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut. Setelah melakukan monitoring dan memantau aktivitas bangsal atau sawmill tersebut, sekira pukul 14.00 wib, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap saudara F alias E di Parit 8 Desa Sungai Junjangan.

"Saat diamankan terduga pelaku yang juga pemilik sawmill, sedang melakukan pengolahan kayu yang diduga dari hasil pembalakan liar," paparnya.

Di sawmill terduga pelaku, ditemukan barang bukti kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 kubik dan kayu log sebanyak 105 batang yang belum diolah yang terdapat di perairan Sungai Junjangan di depan sawmill milik terduga pelaku.

"Dari pengakuan terduga pelaku, mengatakan bahwa kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan di daerah Gaung,  yang di ambil sekitar Bulan Februari 2017. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya (afs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini