Ratusan Massa AGUS Desak KPK Tangkap Suparman

Redaksi Redaksi
Ratusan Massa AGUS Desak KPK Tangkap Suparman
xxx/riaueditor.com
Ratusan Massa AGUS Desak KPK Tangkap Suparman.
JAKARTA, riaueditor.com - Ratusan massa aktivis yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Usut Suparman (AGUS) menggelar aksi demo terkait dugaan kasus suap APBD Riau Tahun 2014-2015 di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12) siang.

Dalam orasinya di depan gedung KPK, Andi Koordinator aksi mengatakan, "APBD yang harusnya untuk pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan rakyat, justru jadi bancakan para elit politik seperti Suparman sebagai Ketua DPRD Riau yang telah menodai amanat rakyat, dia terlibat dalam kasus suap APBD 2014-2015," ujar dia.

Menurutnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Ahmad Kirjuhari dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015 telah divonis 4 tahun penjara, hakim telah jelas menyatakan bahwa Suparman patut diduga terlibat.

"Hakim menyebutkan bahwa Suparman terlibat dalam kasus penyuapan dan pada amar putusan pengadilan," ucapnya.

Ratusan massa tersebut juga menuntut agar KPK segera menangkap dan mengadili Suparman, dengan segera menetapkan mantan ketua DPRD Riau tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami dari Aliansi Gerakan Usut Suparman (AGUS) meminta kepada KPK untuk segera menangkap dan mengadili Suparman, dengan segera menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.
 
Andi pun kemudian menyerahkan tuntutan mereka beserta salinan berita-berita dari media online terkait kasus dugaan suap ABPD Riau tahun 2014-2015 kepada perwakilan KPK.

"Pertama, kami meminta agar KPK menangkap dan mengadili Suparman sekarang!. Kedua, periksa harta kekayaan Suparman beserta kroni-kroninya yang diduga tidak wajar. Ketiga, Suparman sudah sepantasnya bertanggung jawab atas perbuatannya. Keempat, KPK yang kini dipimpin Ketua yang baru, harus segera menetapkan status tersangka dan memeriksa Suparman, Johar firdaus dan Riki Hariansyah dalam Kasus Suap APBD Riau," ujar Andi, saat berorasi.

Diberitakan sebalumnya, kasus ini berawal dari pengesahan APBD P tahun 2014 dan APBD murni 2015 Riau dipenghujung masa bakti anggota DPRD 2009-2014.

Pengesahan APBD Riau dikebut tanpa dibahas oleh DPRD dengan imbalan anggota dewan meminta uang kepada Pemprov Riau sebesar Rp1,2 miliar.

Dana tersebut disediakan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun yang kini statusnya tersangka dalam suap APBD.

Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan dalam sidang terdakwa Kirjuhari, disebutkan bahwa, sekitar 2 atau 3 hari setelah pembentukan Tim Informal alias Tim Komunikasi bertempat di ruang kerja Johar Firdaus, Suparman menyampaikan hasil pertemuannya dengan Annas Maamun (Gubernur Riau kala itu) kepada Johar Firdaus dan Riky Hariansyah bahwa Annas Maamun akan memberikan uang masing-masing sebesar Rp50 Juta untuk 40 anggota DPRD tertentu yang akan ditentukan oleh Annas Maamun.****

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini