Polres Dumai Tangkap Kapal Bermuatan 325 Balpres Pakaian Bekas

Redaksi Redaksi
Polres Dumai Tangkap Kapal Bermuatan 325 Balpres Pakaian Bekas
riaueditor
KM Flora Jaya GT 84 No 254 PP saat diamankan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kapal kayu KM Flora Jaya GT 84 No 254 PP bermuatan pakaian bekas atau balpres diamankan Sat Pol Air Polres Dumai dari perairan Sei Sembilan, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sei Sembilan, Kodya Dumai, Riau, Sabtu (10/3/2018) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.


Kapal bermuatan 325 bal pakaian bekas yang ditinggalkan pemiliknya tersebut kini masih kandas di Sei Sembilan menunggu air pasang untuk selanjutnya ditarik menuju ke Kantor Sat Polair Polres Dumai.


Sedangkan untuk barang bukti muatannya telah dibongkar dan diangkut menggunakan truck Colt Diesel untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyelidikan selanjutnya.


Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan SIK mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan pakaian bekas itu bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh Ida Aris Marpaung selaku Pawas KP IV-1205 pada Sabtu (10/3/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.


"Masyarakat menginformasikan adanya kapal kandas bermuatan membawa pakaian bekas (ball press) diperairan Sei Sembilan," kata Restikan Nainggolan, Sabtu malam.


Usai mendapat Informasi itu, Ipda Aris Marpaung beserta anggotanya dengan menggunakan KP IV-1205 bersama Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin SIK serta personil Polsek Sei Sembilan, langsung menuju ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan pengecekan terhadap Informasi tersebut. 


"Setiba di perairan Sei Sembilan hasilnya ditemukan KM Flora Jaya yang bermuatan pakaian bekas sejumlah 325 bal dengan awak kapalnya telah kabur," ungkap Restika.


Barang bukti pakaian bekas dalam balpres yang berada di dalam kapal telah dipindahkan ke truck Colt Diesel dan dibawa ke Mapolres Dumai.


Lanjut Restika, untuk barang bukti kapal menunggu air pasang dan ditarik ke kantor Sat Pol Air Polres Dumai," tambah Restika.


"Aksi penyelundupan itu merugikan dan mengganggu perekonomian negara, para pelaku bakal dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 pasal 102 huruf (a) tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan,"pungkasnya. (dede)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini