Polisi Gagalkan Peredaran 12 Kg Lebih Sabu Dari Kurir Asal Banjarmasin

Redaksi Redaksi
Polisi Gagalkan Peredaran 12 Kg Lebih Sabu Dari Kurir Asal Banjarmasin
riaueditor
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman Sik saat ekspos pengungkapan 12 kg lebih sabu dari penangkapan kurir asal Banjarmasin.

PEKANBARU, riaueditor.com - Polisi menangkap seorang kurir narkoba asal Banjarmasin berinisial RS (24) di Hotel Grand Tjokro Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru


Dilokasi penangkapan, polisi menemukan sebuah tarvel bag warna abu-abu berisikan 12 bungkus besar sabu-sabu dalam kemasan teh China bermerek Guan Yin Wang dengan berat kotor 12.494,2 gram. 


Tersangka RS tak berkutik ketika anggota Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek kamar 127 yang dihuni pelaku, Kamis (18/7/2019) siang sekitar pukul 13.00 WIB. 


Selain menemukan travel bag berisikan 12 paket besar sabu, polisi juga mengamankan 2 unit handphone Oppo dan 2 KTP palsu atas nama Haikal keluaran Kota Jakarta Barat dan Irwan Armansyah keluaran Kota Balikpapan.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto Sik SH MH mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Sudirman, akan terjadi transaksi rarkotika jenis sabu. 


"Setelah kita lakukan penyelidikan satu orang laki-laki kita tangkap," kata Susanto, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman Sik, Senin (22/7/2019).


Hasil interogasi, tersangka RS mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria tak dikenalnya di Kota Dumai, Provinsi Riau. 


"Kepada petugas, RS mengaku barang haram tersebut diterima di Kota Dumai dari seorang pria tak dikenalnya. Dia lalu membawanya ke Pekanbaru menggunakan jasa angkutan umum jenis travel," ungkap Susanto. 


Sutanto menuturkan, dari pengakuan tersangka barang haram itu rencananya akan dibawa menuju Padang Sumatera Barat lalu ke Bajanmasin. 


Setiap transaksi menjadi kurir sabu RS mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta perkilonya. 


"Tersangka RS ini sudah dua kali menjadi kurir narkoba dan diupah Rp 10 juta perkilonya untuk sekali jalan," terang Susanto.


Lanjut dikatakan Susanto, saat ini polisi masih mendalami kurir jaringan peredaran narkotika antar provinsi jenis sabu itu. 


"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya, karena RS diduga merupakan jaringan narkoba antar provinsi," ucap Susanto. 


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini