Pinjaman KUD PTB Dari Bank Sinar Mas Sebesar 9 M Dinilai Cacat Prosedur

Redaksi Redaksi
Pinjaman KUD PTB Dari Bank Sinar Mas Sebesar 9 M Dinilai Cacat Prosedur
zap/riaueditor.com
Pengacara Doddy Fernando SH MH (tengah) saat berbincang-bincang dengan awak media di Pematang Reba, Rabu (2/5/2018) pagi.

RENGAT, riaueditor.com - Pengurus KUD Produsen Talang Bersatu (PTB) diduga bersekongkol dengan PT Kharisma dengan mengagunkan kebun kelapa sawit milik anggota Koperasi tersebut seluas 260 hektar ke Bank Sinar Mas Belilas untuk memperoleh kucuran tunai sebesar Rp9 miliar tanpa sepengetahuan anggota koperasi tersebut. 

Perusahaan berdalih bahwa pinjaman tersebut untuk biaya perawatan kebun plasma milik 154 KK yang merupakan anggota KUD PTB mitra PT Kharisma.

Terkait hal ini, Sekretaris KUD PTB Desa Talang Perigi Kecamatan Rakitkulim kabupaten Inhu, Bengkel saat dikonfirmasi di Talang Perigi kemarin membenarkan adanya pinjaman tersebut. 

"Awalnya ide dari pihak perusahaan (PT Kharisma.red) sejak tahun 2017 lalu melalui Mulyono selaku Manajer PT Kharisma yang mengajak Ketua KUD PTB, Janjang dan Bengkel untuk mengajukan pinjaman ke Bank Sinar Mas di Belilas senilai 154 KK x besar pinjaman per KK Rp.59 juta atau sebesar Rp.9 miliar," katanya.

Menurut Bengkel, dia bersama Janjang dan Bendahara KUD PTB bersama-sama dengan PT Kharisma ke Bank Sinas Mas di Belilas, yang sebelumnya sudah mempersiapkan berkas pinjaman, sehingga seolah-olah pinjaman sudah disetujui oleh semua anggota KUD PTB. Setelah pinajaman cair sekitar Rp.9 miliar dana pinjaman itu dimasukkan ke rekening PT Kharisma.

Baik Janjang, Sekretaris dan Bendahara KUD PTB dengan cairnya dana sebesar Rp.9 miliar itu, memang pihak PT Kharisma tidak ada memberikan berupa uang lelah dan sejenis, karena uang pinjaman itu langsung dimasukkan ke rekening PT Kharisma, beber Bengkel.

Terpisah, Ketua KUD PTB, Janjang tidak bersedia dikonfirmasi, "Tanya saja kepada PT Kharisma," ungkap Janjang menjawab pertanyaan awak media ini.

Tokoh masyarakat Talang Perigi Husen, saat dimintai komentarnnya mengatakan, masalah peminjaman uang yang mengatasnamakan anggota KUD PTB Desa Talang Perigi Rakitkulim kepada pihak Bank Sinas Mas, merupakan kebijakan Ketua KUD PTB, Janjang bersama Sekretaris Bangkel. Sedangkan Bendahara KUD PTB itu sifatnya mengikuti kedua petinggi KUD ini.

"Saya pun baru tau dari informasi rekan wartawan, peminjaman dana ini murni atas inisiatif PT Kharisma dengan memperalat pengurus KUD PTB. Dan ini sudah cacat hukum dan harus dilakukan proses hukum, sebab pinjaman tanpa sepengetahuan dan rapat umum anggota adalah cacat hukum, dan harus diusut hingga ke Pengadilan," tukas Husen.

Menurut Husein, pinjaman ini seingatnya untuk yang kedua kalinya, sebab beberapa tahun lalu ada juga pinjaman anggota KUD PTB kepada pihak Bank, "Dan sekarang pinjam uang lagi tanpa diketahui oleh anggota koperasi, dan ini harus dilaporkan ke polisi, agar anggota koperasi tidak dirugikan," katanya.

Husen berjanji akan meneruskan persoalan pinjaman ini melalui Pengacara Doddy Fernando SH,MH kepada yang berwajib, "Karena ada unsur pidananya, yaitu penipuan. Anggota KUD PTB merasa ditipu, baik dari pihak PT Kharisma maupun Ketua dan Sekretaris KUD PTB," katanya.

Pengacara Doddy Fernando SH MH saat dikonfirmasi Rabu (2/5/2018) mengatakan, apapun ceritanya yang dilakukan Ketua, Sekretaris dan bendahara KUD PTB yang bersekongkol dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Kharisma, meminjam dana dan mengatasnamakan anggotanya, jelas cacat prosedur dan jelas unsur pidananya.

"Seharusnya pihak peminjam dalam hal ini Bank Sinas Mas, harus mempertanyakan keabsahan prosedur, apakah pengajuan pinjaman KUD PTB sudah disetujui melalui rapat umum anggota KUD PTB, dan diketahui unsur pemerintahan setempat, karena menyangkut orang banyak," terangnya.

Saat ini ke 154 anggota KUD PTB dengan sendiri telah dibebankan hutang sebesar Rp.59 juta per KK, sementara mereka tidak mengetahuinya sama sekali, "Kredit semacam ini harusnya batal demi hukum," tandas Doddy. (zap)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini