Pengendara Gojek di Pekanbaru di Begal, Pelaku Dihakimi Massa

Redaksi Redaksi
Pengendara Gojek di Pekanbaru di Begal, Pelaku Dihakimi Massa
riaueditor
Pelaku begal saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya.

PEKANBARU, riaueditor.com - 

Seorang pengendara GoJek menjadi korban Begal di Jalan Firdaus Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Senin (04/11/2019) malam sekitar pukul 20.53 WIB. 


Fauzan (45) dibegal oleh penumpangnya sendiri saat dari Jalan Kartama, menuju ke Jalan Firdaus Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.


Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH mengatakan kejadian bermula saat Fauzan sekitar pukul 18.30 WIB ditelepon pelaku meminta untuk diantarkan ke Jalan Kertama dan setibanya di Jalan Kartama pelaku minta untuk diantarkan ke Jalan Firdsus. 


Dan setelah tiba di pertengahan Jalan Firdaus, korban merasa curiga karena melewati kuburan apalagi suasana gelap.


Korban sempat bertanya kepada pelaku, Kemana nich bang, ini udah di kuburan ?. Tiba-tiba pelaku langsung menusuk leher korban dengan pisau yang dibawanya, hingga korban dan pelaku terjatuh berikut dengan sepeda motor korban.


"Saat di Jalan Firdaus pelaku langsung menusuk leher korban dengan pisau hingga korban dan pelaku terjatuh," kata Bainar, Selasa (05/11/2019).


Namun disaat jatuh korban dengan sigap mengambil kunci kontak motor dan mengantonginya. Lalu pelaku memukul korban dengan tangannya dan kemudian berdiri sambil mendirikan sepeda motor milik korban. 


Ketika pelaku menuntun sepeda motor korban dengan maksud akan membawanya, saat berjarak sekitar 10 meter korban mengejar dan menarik stang motor. Hingga korban dan pelaku saling tarik menarik.


"Saat itu korban berteriak jambret dan didengar oleh warga," terang Bainar. 


Warga yang mendengar teriakan  korban langsung berdatangan, lalu pelaku melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak.


Beruntung, warga yang mencari disekitar semak-semak berhasil mendapatkan pelaku dan menghakiminya.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebuah pisau, sebuah kayu broti panjang 60 cm dan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BM 3444 BM milik korban.


"Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP, " pungkas Bainar.  (dri) 



 



 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini