Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus

Redaksi Redaksi
Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus
ilustrasi.net
SELATPANJANG, riaueditor.com- Ramlan alias Alan Bin M Nur (19) warga Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau yang masih berstatus pelajar berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti sabtu (1/3) setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur Arsyara Juanti (15) warga RT 01/RW 03 Desa Lukit Kecamatan Merbau. Saat ini pelaku pemerkosaan tersebut telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan pihak Polres Kepulauan Meranti.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di rumah kos korban di jalan Banglas, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Penangkapan kita lakukan berdasarkan Lp/09/III /2014/Riau/Res kep. Meranti/spkt," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, ahad (2/3).

Kapolres yang menginformasikan hal itu bersama Kasat Reskrim, AKP Antoni L Gaol SH MH mengungkapkan kejadian pemerkosaan tersebut berawal saat  pelaku bersama satu orang temannya Adi datang kerumah korban Kedatangan mereka berdua untuk berkenalan lebih dekat lagi, karena merrka sudah saling kenal beberapa hari terahir.

Setelah pelaku tiba dirumah korban, Alan dan Adi  duduk diruangan tamu. Pada saat itu juga  korban pamitan untuk mandi. Setelah selesai mandi pelaku masuk ke kamar korban dengan berpura-pura minjam carger (cas) Handphone.

Pada saat itu juga korban yang juga masih berstatus pelajar itu baru selesai mandi dan belum memakai pakaian dan hanya mengenakan handuk menutup tubuhnya. Melihat itu timbul niat pelaku untuk mencumbu korban.

Pada awalnya korban diam atas sikap pelaku, namun pelaku semakin berani hingga memaksa korban untuk bersetubuh. Korban tidak dapat melawan sehingga pelaku berhasil melakukan persetubuhan.

"Barang bukti (BB) yang telah kita amankan berupa satu helai handuk bewarna merah kombinasi warna putih,hijau dan coklat  yang ada bercak darahnya, satu helai baju kaos olah raga warna merah jambu dan merah hati yang juga terdapat berca darah. Kemudian satu helai celana olah raga warna merah jambu dan kombinasi merah hati yang dipakai korban pada saat kejadian," ungkap Kapolres.

Setelah menangkap pelaku, lanjut AKBP Pandra pihaknya juga melakukan visum et revertum (ver) terhadap korban. "Saat ini korban masih trauma atas kejadian pemerkosaan terhadap dirinya. Sementara itu kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka," terangnya.

Atas kejadian itu, Kapolres mengharapkan sekaligus menghimbau kepada pelajar di Meranti agar lebih waspada dalam berteman. Sehingga tidak terjadi hal serupa nantinya. (jai)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini