Panglima Laskar FPI Juga Jadi Tersangka Kerumunan Habib Rizieq

Redaksi Redaksi
Panglima Laskar FPI Juga Jadi Tersangka Kerumunan Habib Rizieq
Photo : VIVA/Muhamad Solihin
Habib Rizieq Shihab saat kembali ke Tanah Air

JAKARTA - Polisi menetapkan enam tersangka kasus kerumunan dalam hajatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS di Petamburan, beberapa waktu lalu. Selain HRS, ada lima petinggi FPI lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir viva.co.id, lima nama yang diumumkan Polda Metro Jaya adalah Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia acara, Ali Bin Alwi Alatas sebagai sekretaris acara. Ada juga Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Diketahui Maman Suryadi juga dikenal sebagai Panglima Laskar FPI.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menyampaikan Maman punya peran sebagai penanggung jawab keamanan saat acara hajatan pernihakan putri HRS, Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta.

"MS (Maman Suryadi) penanggung jawab keamanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Yusri menjelaskan pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa terhadap para tersangka. Langkah ini akan dilakukan jika Habib Rizieq dan lima tersangka lain tak kooperatif setelah ditetapkan jadi tersangka.

Dia mengatakan, upaya pemanggilan atau penangkapan paksa itu bisa dilakukan merujuk Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Adapun isi pasal tersebut 'orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," jelas Yusri.

Penetapan tersangka ini dilakukan polisi setelah gelar perkara di Petamburan, Jakarta Pusat telah rampung. Gelar perkara oleh polisi dilakukan sejak Selasa, 8 Desember 2020.

Imbas kerumunan itu juga berbuntut panjang. Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria ikut diperiksa polisi. Begitupun sejumlah pejabat eselon Pemprov DKI.

Kemudian, Mabes Polri mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Kedua kapolda itu dicopot karena dinilai tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan. 

(sumber: viva.co.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini