PT SAL: “Kenapa Ndak Nuntut Aja Dia”

Redaksi Redaksi
PT SAL: “Kenapa Ndak Nuntut Aja Dia”
fin/riaueditor.com
Samin dengan mata kanannya yang cacat akibat terkena tunggul kayu di tempat ia bekerja, Kebun PT SAL.
PEKANBARU, riaueditor.com– Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan itu sepertinya sangat pas jika dialamatkan kepada karyawan PT SAL, Samin (40). Betapa tidak, sudahlah mengalami cacat seumur hidup akibat kecelakaan kerja, karyawan PT SAL itu itu harus berjuang sendiri untuk mencari nafkah sehari-hari.

Mata bagian kanan Samin yang tak bisa melihat lagi, memaksa warga asli Talang Mamak itu berhenti bekerja sejak sebulan terakhir. Pasalnya, sejak  terkenah musibah bulan Maret 2014 lalu, disamping tidak bisa melihat, juga karena matanya merasa sakit berkepanjangan.

Upaya Samin untuk memperoleh santunan sebagaimana diatur dalam UU Tenaga Kerja, bagaikan mimpi yang sulit terwujud. Hal ini tercermin dari pernyataan Setiawan, salah seorang menejemen PT SAL yang mengaku tidak kenal dengan Samin.

" Saya tak kenal Samin. Emangnya dia kerja sama siapa. Kalau memang dia Samin, red) kerja dan kecelakaan di PT SAL, kenapa tak ada laporan ke saya. Kalau dia cacat kenapa ndak nuntut aja", ujar Setiawan enteng dengan logat Tionghoa yang kental saat dihubungi riaueditor.com, Kamis (10/7).

Saat disebutkan bahwa kecelakaan kerja tersebut terjadi bulan Maret lalu  di blok C 4 PT SAL dan sudah dilaporkan Samin kepada mandornya Jumaton, Setiawan malah mempertanyakan ke riaueditor.com kenapa tidak dilaporkan ke pihaknya.

Menariknya, ketika disinggung masalah UU Tenaga Kerja yang berkaitan dengan hak-hak karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, Setiawan tampak melunak. Terlebih lagi ketika disinggung soal ijin HGU dibanding luas kebun kelapa sawit yang kini sudah ditanami PT SAL di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Rasanya tak enaklah kalau masalah itu kita bahas via telepon. Kapan-kapan kita jumpa kalau saya ke Pekanbaru ya?", ujarnya. 

Sementara itu berdasarkan Permenakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 menyebutkan, pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dan PT Jamsostek setempat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan mengisi formulir Jamsostek 3, serta melampirkan foto copy kartu peserta.

Atas Permenakertrans tersebut, diduga kuat PT SAL tidak melaporkan jumlah karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Akibatnya, karyawan di PT SAL tak mengantongi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan bagian dari program Jamsostek.

Diberitakan sebelumnya, Samin mengaku saat tengah membuka piringan untuk membersihkan kebun sawit PT SAL, tiba-tiba saja tunggul kayu mengenai matanya.

Selang beberapa saat kemudian, Samin melapor ke mandor bernama Jumaton dengan harapan matanya bisa segera diobati.

Sang mandor kemudian menyuruh Samin yang sudah bekerja sejak tahun 1999 itu untuk berobat ke bidan  dengan menggunakan uang pribadi terlebih dahulu.

Tak kunjung sembuh, Samin pun berobat ke Rumah Sakit Indrasari Rengat. Akan tetapi, karena matanya harus dioperasi dan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Samin pun terpaksa mengurungkan niat karena tak punya uang. (fin)

Foto, Samin memegang matanya

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini