PT RUJ Semena-mena Hancurkan Jembatan Masyarakat Desa Teluk Pulau Hulu

Redaksi Redaksi
PT RUJ Semena-mena Hancurkan Jembatan Masyarakat Desa Teluk Pulau Hulu
Ucok Mukhtar, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir.
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Tanpa musyawarah dan mufakat, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) semena-mena menghancurkan jembatan yang dibangun susah payah secara swadaya oleh masyarakat Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kabupaten Rokan Hilir. Demikian hal ini disampaikan Ucok Mukhtar, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir pada riaueditor.com, Senin (9/3/2015). 

Jembatan yang sedianya dibangun masyarakat untuk mengangkut hasil panen juga sebagai jalan alternatif menuju lahan perkebunan dengan semena-mena dihancurkan PT RUJ, perusahaan yang telah diambil alih oleh manajemen PT Sinar Mas Group ini.

Masyarakat yang diwakili Khalifah Kahar melaporkan hal ini ke DPRD Kabupaten Rokan Hilir. "Cok, macam mana ini, jembatan penghubung antara perbatasan masyarakat dan PT RUJ sudah dicincang abis oleh pihak perusahaan, kita harus bagai mana ni cok," ujar Khalifah Kahar kepada Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Ucok Mukhtar, belum lama ini.

Mendapati laporan tersebut, Ucok Mukhtar turun ke lapangan meninjau kondisi jembatan yang sudah hancur berantakan dan segera menginformasikan hal ini ke dinas terkait.

Menurutnya tindakan semena-mena ini tidak bisa dibiarkan, saya berharap dinas terkait turun tangan dan membuat laporan bersama atas tindakan semena-mena perusahaan kepada pihak berwajib.

"Negara ini negara hukum, bukan negara bar-bar. Perusahaan mengeruk kekayaan di bumi kita, tidak serta merta dengan menginjak kepala kita, persoalan ini harus diusut tuntas, karena perbuatan semena-mena ini sudah menyentuh harkat dan martabat masyarakat negeri ini," tukasnya.

Ucok menambahkan, kelemahan pemerintah selama ini telah menerbitkan izin perusahaan tanpa meluruskan terlebih dahulu Tata Batas yang jelas antara areal konsesi dengan wilayah Desa.

"Tidak adanya kepastian batas ini dimanfaatkan oleh manajemen perusahaan guna memperluas areal kerjanya, tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat tempatan yang ada disekitar wilayah kerjanya, tandas Ucok.

Ucok menyebutkan, terdapat tiga desa yang berbatasan dengan PT RUJ seperti Teluk Pulau Hulu, Pematang Sikek dan Jumrah. Ketiga Desa ini belum ada kejelasan pasti mengenai tata batas dengan perusahaan.

"Ini menjadi pemicu sengketa berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan, pemerintah harus bertindak sebelum terjadinya pertikaian antara kedua belah pihak, karena bagaimana pun masyarakat yang bakal jadi korban ulah kelicikan pengusaha-pengusaha rakus," tandas Ucok. (ram)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini