PN Pekanbaru Gelar Sidang Lapangan Sengketa Warga Dengan VKBH

Redaksi Redaksi
PN Pekanbaru Gelar Sidang Lapangan Sengketa Warga Dengan VKBH
riaueditor.com/fin

PEKANBARU, riaueditor.com - Sesuai dengan keinginan para pihak, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang lapangan pembangunan ruko di Komplex Villa Karya Bhakti Housing  (VKBH), Jalan Karya Bhakti Ujung, Jumat (23/4/21).

Sempat diwarnai ketegangan antara warga dengan pihak pengembang, sidang lapangan akhirnya tetap bisa digelar berkat kejelian hakim yang diketuai Mahyudin SH MH memberikan pengertian kepada kedua belah pihak.

"Hari ini kami turun ke lapangan dengan agenda pemeriksaan tempat. Kami ukur lah sesuai petunjuk berdasarkan versi masing-masing. Tapi apakah ada yang disengketakan atau tidak. Kalau tidak, mubajir pengadilan memutus perkara yang tidak ada yang dipermasalahkan", ucap ketua majelis hakim PN Mahyudin yang memimpin sidang lapangan.

Dari sidang lapangan tersebut tutur Mahyudin, diketahui ada yang disengketakan yakni, fasum dan fasos. Cuma, apakah sesuai dengan kesepakatan dan aturan, nanti diputus. Dibuktikanlah oleh para pihak masing-masing. Baik dengan bukti surat maupun bukti saksi.

Mahyudin mengatakan, Kamis pekan depan PN Pekanbaru akan kembali menggelar sidang dengan agenda bukti surat. Kedua belah nantinya diberi kesempatan untuk  menunjukkan bukti masing-masing, termasuk bukti saksi dari penggugat maupun dari saksi tergugat.

Ditanya hasil kesimpulan sementara atas dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, Mahyudin enggan berkomnetar.

"Yang pasti karena adanya perbedaanlah makanya ada perkara hari ini. Kalau enggak ada ya, tidak terjadi sengketa", ujarnya.

Mahyudin pun menghimbau kedua belah pihak agar perkara ini bisa diselaisaikan dengan damai. Setelah disepakati kemudian PN akan memutuskan. Nantinya bagi para pihak yang tidak mematuhi, bisa ditindak, tegasnya.

"Sebaiknya sich harus berdamai mereka. Ini kan untuk kepentingan bersama", ujarnya.

Sementara pantauan wartawan di lapangan, adu mulut antara warga dengan pihak pengembang sempat mewarnai sidang lapangan sesaat sebelum PN Pekanbaru melakukan pengukuran.

Pasalnya pihak pengembang Budi Dermawan bersikukuh bahwa titik pengukuran dimulai dari dinding rumah warga. Sementara warga VKBH Robert enggan dijadikan dinding rumahnya titik awal pengukuran. Ia pun bersikeras bahwa pengukuran dari dari bibir parit.

Alhasil, adu mulut antara kedua pihak pun tak terelakkan, bahkan nyaris terjadi adu fisik. Beruntung hakim PN Mahyudin dan tokoh masyarakat VKBH, Aan mampu menenangkan, memberi pengertian sehingga warga pun harus menahan diri. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini