PHK Sepihak, Kadisnaker Minta Salman Sampaikan Laporan Tertulis

Redaksi Redaksi
PHK Sepihak, Kadisnaker Minta Salman Sampaikan Laporan Tertulis
Kadisnaker kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen

PEKANBARU, riaueditor.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan Trans Vision Pekanbaru terhadap Salman (31) pada 16 Mei lalu, kini bak bola liar yang terus bergulir. Pasalnya, selain dugaan pelanggaran terhadap UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, juga legalitas PT. Valdonic selaku outsourcing.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen saat diminta konfirmasi terkait kasus itu menjelaskan, agar kasus ini terang benderang, korban PHK Salman diminta untuk membuat laporan tertulis ke pihaknya.

 

“Pertama saya jelaskan bahwa setiap perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja di tempat lain harus terdaftar di Lembaga Penyalur Tenaga Kerja terlebih dahulu. Kalau tidak perusahaan tersebut ilegal,” ujar Johnny Sarikoen saat dikonfirmasi, Rabu (24/05/17).

Oleh karena itu saran Kadisnaker, Salman diminta menyampaikan laporan tertulis kepada pihaknya guna mengetahui secara jelas apakah PT Valdonic terdaftar di Lembaga Penyalur Tenaga Kerja atau tidak, ujarnya.

Sehari sebelumnya Wakil Ketua Komisi E DPRD Riau HM Adil mengatakan, sikap tertutup PT Valdonic terkait hak-hak Salman diduga karena adanya konspirasi dengan Trans Vision Regional Office Sumbagteng Pekanbaru.

 

“Kalau memang Trans Vision lempar tanggungjawab kepada PT Valdonic selaku outsourcing yang mempekerjakan Salman, ya sebaiknya dilaporkan saja ke Disnaker dan Polda Riau,” ujar Politisi Hanura yang dikenal cukup vokal itu.

 

Sekedar diketahui, PHK sepihak ini bermula ketika salah satu konsumen TV berbayar itu tak kunjung membayar tunggakan senilai Rp 450 ribu. Menariknya, oleh Cluster Manager Trans Vision Pekanbaru, Ivan Maidi mengharuskan Salman selaku Salesman membayar tunggakan tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2017 lalu.

Merasa tak ada perjanjian kerja sejak ia direkrut November 2016 silam, Salman pun enggan membayar. Hingga pada 16 Mei kemarin Salman pun diberhentikan oleh Ivan Maidi.

Belakangan setelah kasus ini beredar ke wartawan, Ivan Maidi mengaku Salman bukanlah karywannya melainkan karyawan PT Valdonic. Kendati tak diakui, namun dalam proses rekrutmen hingga pembayaran gaji semua dilakukan oleh perusahaan milik pengusaha Chairul Tanjung tersebut. (fin)


Tag:
PHK

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini