Nyamar Jadi Petani Sawit, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 19,98 Kg di Dumai

Redaksi Redaksi
Nyamar Jadi Petani Sawit, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 19,98 Kg di Dumai
riaueditor
Sebagian barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka

PEKANBARU, riaueditor.com - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Dumai dalam jumlah besar berhasil digagalkan Polsek Dumai Kota, Polres Dumai, Riau.


Polisi menggagalkan transaksi sabu seberat 19,98 Kg di Jalan Cut Nyak Dien RT 05 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sei Sembilan, Kodya Dumai, Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan SIK yang dihubungi riaueditor.com membenarkan, jika Polsek Dumai mengungkap tindak kejahatan narkoba jenis sabu di Kota Dumai.


"Betul, ada penangkapan pelaku kejahatan nakoba di Jalan Cut Nyak Dien RT 05 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sei Sembilan, Kodya Dumai," kata Restika, Kamis (29/3/2018) siang.


Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Dumai Kota setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).


Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Dumai Kota Iptu Iskandar beserta Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilapangan dengan cara melakukan penyamaran sebagai petani sawit yang berpura-pura membeli pupuk disekitar lokasi penangkapan.


"Dipimpin Kapolsek Dumai Kota, anggota melakukan penyamaran sebagai petani sawit yang berpura-pura membeli pupuk," ungkap Restika.


Saat itu, tim melihat tersangka Roni (45) membawa 1 buah tas koper merk United Polo warna hijau dan sebuah tas warna orange yang akan menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria yang belum diketahui indentitasnya yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).


"Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka Roni. Sedangkan pengendara motor berhasil kabur," ujar Restika.


Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan 1 buah tas koper merk United Polo warna Hijau dan menemukan 9 bungkus besar sabu yang dikemas dalam teh China bermerk Guan Win Yuan dengan berat kotor 10,195 Kg.


"Didalam tas warna orange juga ditemukan 9 bungkus besar teh China merk Guan Win Yuan yang berisikan sabu dengan berat sekitar 9,79 Kg. Polisi juga menyita sebuah handphone Nokia di kantong celana bagian depan kanan tersangka," jelasnya.


Menurut mantan Kapolres Siak itu, dari pengakuan tersangka barang haram itu berasal dari Malaysia yang diambil di tengah laut Selat Malaka dan rencananya akan dibawa ke Medan menggunakan jalur darat.


"Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Dumai Kota untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya," kata Restika.


Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotoka dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai hukuman mati. (dede)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini