Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Proses Hukum PT TPP

Redaksi Redaksi
RENGAT, riaueditor.com - Tindak lanjut proses hukum atas peristiwa penyerangan ribuan gerombolan karyawan PT.Tunggal Perkasa Plantations (TPP) pada (21/9/13) di barak pos penjagaan warga masyarakat km 5 desa Mekar Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu sejauh ini belum tersentuh hukum.

Edi Taruno Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Pasir Penyu mempertanyakan pembakaran terhadap bendera merah putih, karena Bendera sebagai symbol Lambang Negara.

Sebelumnya sudah berulang kali warga masyarakat meminta Kapolres Inhu memproses siapa saja yang melanggar hukum, benar atau tidaknya ikut terbakar Bendera Merah Putih bersamaan pos penjagaan warga Masyarakat Km 5 Desa Mekar Sari kecamatan Lirik.

“Diminta pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan kepada Masyarakat pos penjagaan, kalau tidak ikut dibakar dimana keberadaan Bendera tersebut, saksi-saksi dari warga masyarakat untuk dapat diperiksa," katanya.

Menurut Edi Taruno, tindakan anarkis didalam areal PT TPP itu sendiri karena persengketaan atas berakhėrnya masa HGU, dan kemudian terbitnya perpanjangan HGU berdasarkan SK BPN RI No 90/HGU/BPN RI/2013 sehingga PT TPP beranggapan lahan seluas 10.221 hektar syah miliknya.

Dengan tidak menyia-nyiakan waktu, manajemen PT.TPP memobilisasi ribuan karyawan dilengkapi bermacam-macam senjata, di poolkan dikomplek PKS Sungai Sagu, tak lama kemudian gerombolan karyawan bergerak menuju barak pos penjagaan warga masyarakat dan langsung beraksi melakukan pengerusakan 23 unit sepeda motor serta membakar barak pos penjagaan tersebut, katanya.  

"Semua harta benda hangus dibakar sampai jadi abu termasuk Bendera MERAH PUTIH pun ikut dibakar," jelas Edi Taruno pada wartawan.

Edi menyesalkan pembakaran terhadap Bendera sebagai simbol lambang Negara sembari meminta Kapolres manangkap management PT.TPP untuk dijebloskan kepenjara, ujarnya dengan nada tinggi.

menurut Edi Taruno, tanpa ada perintah  tidak mungkin  karyawan melakukan perbuatan anarkis, saat terjadi penyerangan sejumlah warga masyarakat fisiknya ikut mendapat perlakuan penganiayaan dari karyawan, namun sampai hari ini sebagaimana janji Kapolres akan mengusut pelaku, nyatanya pihak PT TPP sebagai pelaku penyerangan tidak ditindak sama sekali.

"Rakyat minta keadilan jangan hanya 8 orang warga masyarakat  Desa Air Putih saja yang dijebloskan ke penjara, lihat juga penyebab bentrok pada (4/10/13) di Desa Air Putih yang diawali dari Wandi Kepala Kebun PT TPP yang menganiaaya Sulaiman (65) warga masyarakat Desa Air Putih kecamatan Sungai lala," sebut Edi.

Akibat penganiayaan Sulaiman tidak sadarkan diri, untuk kemudian dirawat dirumah sakit Indra Sari Pematang Reba selama 2 hari bersama korban lainnya, Maliki (39) yang juga Warga Desa Air Putih, pungkasnya. (Al)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini