Masyarakat Lirik Sampaikan 10 Maklumat pada HUT Pertamina ke 58

Redaksi Redaksi
Masyarakat Lirik Sampaikan 10 Maklumat pada HUT Pertamina ke 58
ali/riaueditor.com
RENGAT, riaueditor.com - Pada peringatan Hari Ulang Tahun Pertamina yang ke 58 di Wisata Alam Taman CSR, Sabtu (12/12), diwarnai aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Lirik yang tergabung dalam Gerakan Peduli
Lirik (GPL). Dalam aksi tersebut, massa meluber di jalan Lintas Timur Kecamatan Lirik.

Demo yang dilaksanakan dalam rangka Hari HAM (Hak Azazi Manusia) se dunia ini didukung oleh 20 Ormas yang ada di Kecamatan Lirik. Tampil sebagai koordinator aksi tersebut Jhoni Setiawan Mundung, SP. Mantan Eksekutif Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau ini mengemukakan 10 Maklumat Tuntutan Rakyat Lirik (Sepultura).

Maklumat yang disampaikan Donald Subhan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Lirik mengungkapkan, sejak tahun 1937, keberadaan BUMN ini di Lirik telah mengabaikan hak-hak masyarakat.

"Dalam kesempatan ini kita sampaikan 10 Maklumat Sepultura, yaitu Kepada Perusahaan Migas Nasional PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dan Medco Energi Lirik," kata Donald.

Sepuluh tuntutan tersebut di antaranya yakni kepada dua perusahaan ini untuk melaksanakan program CSR (Corporate Social Responsibility) yang menyebar di 17 Desa di Kecamatan Liik, bukan hanya di 1 tempat saja.

PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field diminta untuk menghentikan limbah Crude Oil di Desa Gudang Batu serta segera melakukan Pemberdayaan Ormas (Organisasi Masyarakat) sipil yang ada di Lirik dengan memberikan Izin pinjam Pakai gedung eks Polsek untuk ditempati oleh 20 organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Lirik.

Selain kepada Pertamina, Perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) seperti yang tergabung dalam grup PT. RAPP dan MKS, diminta untuk menghentikan dan mencegah kebakaran lahan dan hutan di lokasi HTI, serta memberdayakan Masyarakat Desa.

Kepada perusahaan Pemegang HGU, HTI dan Migas juga agar mengembalikan hak-hak masyarakat adat dan mengutamakan untuk mempekerjakan masyarakat dan pemuda usia kerja. "Kepada Perusahaan- perusahan yang memiliki PKS (Pabrik Kelapa Sawit) di Kecamatan Lirik, juga dilarang keras mencemari sungai, udara dan tanah dengan limbah pabriknya," ujarnya lagi.

Perusahaan pemegang izin HTI dan HGU yang telah merampas hak-ak masyarakat adat tersebut di antaranya, masyarakat adat Desa Seluti, Banjar Balam dan Desa Redang Seko. Perusahaan juga dituntut untuk membuat embung dan danau guna ketersediaan air bersih di saat kemarau.

Selanjutnya, kepada pemerintah daerah untuk segera membentuk forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), karena ini merupakan amanah undang-Undang sebagai wadah masyarakat menyampaikan aspirasinya
kepada perusahaan di Kecamatan Lirik.

"Menuntut semua pihak tidak melanggar HAM, jika ini terjadi maka kami akan menuntut Komnas HAM untuk turun ke Kecamatan Lirik untuk menyaksikan pelanggaran HAM yang dilakukan Perusahaan-perusahaan besar
di Lirik," tegas Donald lagi.

Terakhir, masyarakat Lirik juga mendesak Pemkab Inhu agar menyurati Menteri Keuangan RI tentang pelepasan aset Pertamina Lirik berupa lapangan golf untuk dijadikan Fungsi Pasar Kecamatan Lirik seluas 11 hektare, juga pelepasan kawasan Pertamina EP lainnya yang akan dijadikan aset daerah Inhu.(Ali)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini