LIRA Kampar Dan Inlaning Desak DPRD Kampar Panggil Pengelola Dana CSR

Redaksi Redaksi
LIRA Kampar Dan Inlaning Desak DPRD Kampar Panggil Pengelola Dana CSR
LSM LIRA Kampar

BANGKINANG, riaueditor.com - LSM lumbung informasi rakyat (LIRA) Kabupaten Kampar mendesak DPRD Kampar memanggil pengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal itu dikatakan Bupati LIRA Kampar, Ali H kepada awak media, Senin (2/4/2018) di Bangkinang Kota.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan daerah (Perda ) Provinsi Riau nomor 6 tahun 2012 pihak DPRD Kampar diberikan wewenang dalam hal memanggil pengelola dana CSR setiap 6 bulon sekali.

"Kami mendesak pihak DPRD Kampar memanggil pengelola dana CSR," ujarnya.

Pengelola harus transparan dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut. Hal ini juga harus diketahui oleh publik, ucap Ali H.

Disampaikan, sampai kini pengelolaan dan penggunaan dana CSR tidak transparan kepada publik. Sudah berapa anggaran dipungut dan dipergunakan untuk apa sejauh ini tidak jelas.

Untuk itu, kita mendesak DPRD Kampar untuk segera memanggil pengelola dana CSR agar semuanya menjadi jelas, ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh kepala divisi operasional LSM Indonesia Law Enforcemant Monitoring (Inlaning), Syailan Yusuf, bahwa pihak DPRD punya kewenangan memanggil pengelola dana CSR. Sesuai Perda Riau Nomor 6 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial perusahaan sudah sangat jelas.

Agar pengelolaan dan penggunaannya  tepat sasaran sesuai aturan. Sehingga tidak ada oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pemanfaatan CSR, ucapnya (Sp)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini