Klaim Kepemilikan Tanah, Pemrov Riau Dinilai Bohongi Publik

Redaksi Redaksi
Klaim Kepemilikan Tanah, Pemrov Riau Dinilai Bohongi Publik
fin/riaueditor.com
Lokasi tanah yang disengketakan antara ahli waris almarhum H Ibrahim dengan Pemprov Riau di Jalan Sudirman Simpang Samratulangi.
PEKANBARU, riaueditor.com - Sengketa kepemilikan tanah antara pemerintah dengan masyarakat lagi-lagi terjadi. Kali ini antara Pemprov Riau dengan ahli waris H Ibrahim Firdaus. Menariknya, papan plang milik Pemprov yang dipasang diatas tanah seluas 6900 meter persegi tersebut dinilai bohongi publik.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1147 K/Pdt/2006 tanggal 14 Maret 2007 kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Sudirman Simpang Samratulangi tersebut masih banci," ujar Advokat dari Kantor Jasa Hukum dan Pengamanan Noesantara Law Firm, Ronaldo Nainggolan SH MH bersama tim advokat, Rabu (20/4), usai mendampingi kliennya di lokasi tanah yang disengketakan.

Menyikapi hal itu, pihak ahli waris bersama tim advokat, Ketua RT 01 RW I Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Hengki Syahril dan sejumlah warga, langsung bereaksi. Mereka pun memasang papan plang pemberitahuan persis di samping papan plang yang dipasang Pemprov Riau.

Pada papan plang ahli waris almarhum H Ibrahim itu menyatakan, 1. Bahwa tanah ini bukan milik Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1147 K/Pdt/2006 tanggal 14 Maret 2007. 2. Bahwa tanah ini masih dalam proses penyelesaian sengketa di Kantor Kanwil BPN Provinsi Riau.

Pemasangan papan plang itu kata Ronaldo Nainggolan, ditujukan untuk melihat reaksi dari pihak Pemprov Riau.

Ia pun mendesak BPN Riau agar segera menyelesaikan sengeketa tanah seluas 6.900 meter persegi tersebut. Pasalnya, klaim pihak Pemprov dinilai cacat administrasi. Kalau tidak, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI dan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) untuk mengawasi.

Advokat asal Jakarta ini mengungkapkan, kepemilikan kliennya atas tanah bekas Kantor Dinas Pertanian Provinsi Riau itu didasarkan pada surat pernyataan Walikota Pekanbaru tahun 1951. Dan sampai saat ini dokumen tersebut masih tersimpan. Sementara Pemprov Riau hanya sebatas hak pakai, ujarnya dan diamini Firdaus.

Sementara itu, Ketua RT 01 RW I Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan, Hengki Syahril mengaku pemasangan papan plang oleh Pemprov Riau diatas lahan yang disengeketakan, tanpa sepengetahuannya.

" Bagaimana saya tahu, mereka ndak ada lapor ke saya koq. Kalau ahli waris H Ibrahim ini kan jelas.  Mereka mengajak saya ke lokasi untuk menyaksikan pemasangan papan plang diatas tanah itu," ujarnya.

Sebelumnya, sengketa tanah juga terjadi antara Pemko Pekanbaru dengan Bukhari, warga Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya.  Pemilik lahan seluas 175 x 115 meter  di Kelurahan Sail itu enggan menyerahkan begitu saja tanahnya untuk dijadikan Jalan 45 menuju Jalan 70 oleh Pemko Pekanbaru. (fin)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini