Jual Sabu di Kios, Pria Turunan Tionghua Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Jual Sabu di Kios, Pria Turunan Tionghua Ditangkap Polisi
riaueditor.com
Pelaku dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Inhil.

PEKANBARU, riaueditor.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Indragiri Hilir, berhasil menangkap seorang pria paruh baya di sebuah kios di Jalan H Arif Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Rabu (08/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. 


Bersama pelaku ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok U Mild yang didalamnya berisikan 9 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening. 


Selain sabu juga diamankan 1 buah gunting, handphone, dompet berisikan uang Rp 3.584.000 dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan Nopol BM 3592 BJ milik pelaku. 


Pelaku merupakan warga Jalan Gunung Daek, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil itu diketahui bernama Heri Yanto alias Angi Cina (50).


"Kini pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lanjutan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Narto, Kamis (09/8/2018).


Narto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil yang menyebutkan bahwa di kios milik pelaku sering terjadi transaksi narkoba pada Selasa (07/8/2018).


Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnrkoba Polres Inhil kemudian melakukan penayelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.


"Dia (Angi Cina) ditangkap saat sedang duduk diatas sepeda motor yang terparkir didepan kiosnya," sambung Narto. 


Kemudian dengan disaksikan dua orang warga dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap dan ditemukan barang bukti narkoba. (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini