Ini penjelasan Pimpinan HKBP Riau terkait ricuh pelantikan Pendeta di Perayaan Paskah

Redaksi Redaksi
Ini penjelasan Pimpinan HKBP Riau terkait ricuh pelantikan Pendeta di Perayaan Paskah
riaueditor.com
Preses Distrik XXII di Riau saat menyalami Pdt Kefas Purba STH

PEKANBARU, riaueditor.com - Pimpinan Gereja HKBP Distrik XXII Riau atau Praeses yang berkedudukan di Pekanbaru akhirnya akhirnya menjelaskan polemik Pelantikan Pendeta Gereja HKBP Resort Sumber Sari Kota Pekanbaru‎ Jalan Rokan I Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, Riau, saat Perayaan Paskah, Minggu (27/03/16) lalu, yang nyaris ricuh.

Praeses HKBP Distrik XXII Riau Pdt BRH Simanungkalit Sth mengungkapkan, meskipun ada sikap protes dari sebagian jemaat, namun, prosesi pelantikan Pdt Kepas Purba Sth sebagai pendeta di Gereja itu yang menggantikan Pdt Kana Silitonga M.Div telah terlaksana. Artinya, sejak saat itu Kefas Purba secara sah menjalankan tugas pelayanan jemaat di Gereja itu.

"Setelah Pendeta Kepas sah kami lantik, barulah pihak berwajib menghentikan rangkaian kegiatan demi alasan keamanan. Namun, sejak saat itu, Pendeta Kepas telah resmi bertugas melayani jemaat kita di gereja itu," ungkap Pdt BRH Simanungkalit, Kamis (31/03/16).

Atas polemik ini, Simanungkalit mengajak seluruh jemaat HKBP Sumber Sari untuk menghargai keputusan pimpinan gereja. Ia mengajak jemaat agar mengingat kembali betapa beratnya menjaga keutuhan HKBP dari berbagai cobaan hingga mampu bertahan sampai saat ini. 

Diterangkannya, bahwa polemik di gereja itu bukan karena dualisme‎ kepemimpinan. HKBP, kata Simanungkalit adalah organisasi keumatan yang terstruktur secara terpusat. Jadi, untuk memimpin sebuah gereja baik Resor maupun Distrik, adalah berdasarkan keputusan pimpinan pusat.

Ia mencontohkan, dirinya sendiri ditugaskan oleh pimpinan pusat ke Riau ini. Seiring proses waktu, Ia pun mengaku cukup memiliki kedekatan dengan warga Riau bahkan terpilih sebagai Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Riau.‎ 

"Namun, jika suatu saat pimpinan memindahkan saya untuk melayani jemaat lain. Saya pasti tunduk dan patuh. Kemana pun saya ditugaskan, akan saya terima karena itu adalah janji iman dan tentu sesuai Aturan dan Peraturan (AP) HKBP," ujarnya.

Dijelaskan Simanungkalit, AP HKBP ‎Pasal 25 poin 1.5 yang mengatur tentang Mutasi Pendeta baik ayat A, B dan C sudah sangat jelas dan tak perlu diperdebatkan. "Aturan tak bisa dijalankan hanya sepenggal, harus menyeluruh," katanya lagi. 

‎Usai berakhirnya pelantikan ini, Simanungkalit mengajak jemaat untuk tak lagi berpolemik dan tetap berpedoman agar setiap ibadah adalah hal yang sakral apalagi dalam suasan paskah. "Harus ada damai dalam hati kita sebagai jemaat yang saling mengasihi. Selisih pendapat boleh saja, tapi harus kita jaga kesucian rumah Tuhan dengan tindakan dan sikap," pintanya.

Sebelumnya prosesi ‎pelantikan pendeta dalam perayaan Paskah di Gereja HKBP Sumber Sari pada Minggu lalu nyaris ricuh akibat adanya penolakan sebagian jemaat. Akibatnya, Polda Riau dan Jajarannya menurunkan sedikitnya 220 orang personil bersenjata lengkap guna mengantisipasi tindakan anarkis.

Sebagian jemaat menolak pemindahan dan berujung skorsing terhadap Pdt Kana Silitonga M.Div.‎ Namun, pelantikan akhirnya dapat dilaksanakan, walaupun dalam suasana yang kurang normal alias nyaris ricuh. Hingga kini, diketahui situasi mulai kondusif. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini