Hendak Jual Mobil Curian ke Sumbar, 5 Kawanan Rampok di Pelalawan Diringkus Polisi

Redaksi Redaksi
Hendak Jual Mobil Curian ke Sumbar, 5 Kawanan Rampok di Pelalawan Diringkus Polisi
zul/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor.com - Sebanyak 5 orang kawanan rampok pada Rabu (29/5/2020) sekira pukul 03.00 wib melakukan pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau.

Informasi yang diperoleh riaueditor.com dari Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Riasahondua, S.IK melalui Paur Humas Iptu Edy Haryanto kepada awak media Ahad (3/5/2020) mengatakan, kronologis kejadian pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 03.00 Wib saat itu Suyono (46) yang merupakan korban bersama dengan keluarganya sedang istirahat di dalam rumah yang berada di Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan.

Kemudian rumah korban didatangi oleh 4 orang pelaku yang tidak dikenal masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah. Setelah berhasil masuk, para pelaku langsung membangunkan pelapor yang sedang tidur di kamar bagian depan bersama dengan anaknya Dwi Sahrul Hidayah (15), sedangkan istri pelapor Sri Rahayu (41) tidur di kamar bagian lain.

Lalu pelaku menodong korban dan keluarganya dengan senjata yang diduga senjata api dan sebuah besi sambil berkata, "jangan bersuara, nanti kalau bersuara saya tembak. Mana kunci kontak mobil dan harta benda emas perhisan kalian". Karena ketakutan, Sri Rahayu istri pelapor menunjukkan letak kunci kontak mobil yang digantung di dinding rumah. selanjutnya para pelaku langsung mengikat tangan Suyono, Sri Rahayu dan anakya Dwi Sahrul Hidayah menggunakan lakban hitam.

Setelah pelaku mendapatkan kunci kontak mobil dump truk yang bermuatan buah kelapa sawit yang terparkir di depan rumah korban, pelaku berusaha mencari barang berharga lainnya dengan cara mengacak atau membongkar lemari pakaian kamar rumah tersebut, namun tidak menjumpai harta benda milik korban.

Kemudian pelaku mengambil 1 unit handphone merk Nokia milik Suyono dan 1 unit handphone merk Xiomi milik anak korban. Lalu pelaku langsung keluar rumah dan setelah di luar rumah pelaku langsung menghidupkan mobil colt diesel canter BM 9741 EU milik Firmansyah yang di parkir di depan rumah korban dan setelah mobil hidup pelaku membuang muatan mobil tersebut berupa buah kelapa sawit di samping rumah pelapor dan selanjutnya pergi.

Setelah para pelaku pergi, korban berusaha membuka ikatan tangan yang dilakban, dan setelah ikatan lakban di tangan korban berhasil dibuka selanjutnya Suyono membuka ikatan lakban di tangan istrinya dan selanjutnya langsung ke luar rumah dan di luar rumah korban sudah tidak melihat lagi mobil colt diesel milik Firmansyah yang  dibawa pelaku.

Korban selanjutnya meminta pertolongan kepada Kusworo, dan kemudian istri pelapor membereskan barang barang yang diacak acak oleh pelaku dan di temukan 1 buah senjata api replika atau mainan yang diduga digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.

Korban mengalami kerugian sekira Rp.300 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunut guna proses hukum selanjutnya. 

Untuk kronologis penangkapan, setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, tim Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Bunut yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SIK mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang akan menjual mobil hasil curian dengan kekerasan yang berada di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Pelalawan meminta back up Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang guna melakukan pencegatan di daerah Simpang Kiliran Jao Kabupaten Sijunjung dikarenakan Tim Sat Reskrim Polres Pelalawan masih di perjalanan menuju Sumatera Barat. 

Karena keberadaan pelaku sudah diketahui Tim Opsnal Polresta Padang berkordinasi untuk melakukan penangkapan guna menghindari tersangka lari. 

Saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tembakan terukur oleh petugas ke salah satu kaki tersangka. selanjutnya tersangka dibawa ke Poresta padang untuk diamankan.

Adapun ke 5 identitas tersangka yang diamankan adalah SH dipanggil SIMAN (36) warga rengat Riau, MY (44) warga Inhu Riau, TS (41) warga Sorek Riau dpo kasus curas, AP (49) dipanggil Arman (49) warga Inhu Riau residivis, Her dipanggil Anto (50) warga Pekanbaru. 

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci mobil Avanza warna silver BM 1210 BF. 1 unit mobil, 1 lembar STNK dan 1 buah kunci mobil colt diesel canter BM 8741 EU. 1 buah senpi rakitan beserta 3 buah amunisi.

Saat ini masih dilakukan pengembangan kepada para tersangka dan selanjutnya akan dibawa oleh Tim Opsnal Sat Reskrim menuju wilayah hukum Polres Pelalawan. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini