Hakim Vonis Bebas Petani Pembakar Lahan 20x20 Meter Untuk Tanam Palawija

Redaksi Redaksi
Hakim Vonis Bebas Petani Pembakar Lahan 20x20 Meter Untuk Tanam Palawija
riaueditor
Syafrudin di dampingin istrinta usai divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

PEKANBARU, riaueditor.com - 

Syafrudin petani warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru divonis bebas atas kasus pembakaran hutan dan lahan oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. 


Hakim menilai Syafrudin tidak terbukti bersalah atas perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 20x20 m dilahan garapannya yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso KM 17 Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, sebagaimana dakwaan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 


"Menyatakan terdakwa Syafrudin tidak terbukti bersalah secara sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (04/2/2020).


Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva meminta Jaksa Penuntut Umum agar Syafrudin dibebaskan dari tahanan dan memulihkan harkat, martabat dan nama baiknya.


"Terdakwa tidak terbukti bersalah, maka sepatutnya dibebaskan," ujarnya. 


Bebasnya Syafrudin, ayah dari 6 orang anak, di mana dua di antaranya berkebutuhan khusus itu mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nuraini yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana kurungan 4 tahun dan denda 3 Miliar atau subsider enam bulan penjara.


Jaksa mendakwa Syafrudin karena terbukti mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan sehingga merusak lingkungan dengan melanggar Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, tuntutan jaksa tidak terbukti dipersidangan.


Adapun pertimbangan hakim di antaranya, Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi ahli ke persidangan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah melampaui baku mutu air, darat. 


Hakim juga menyatakan, tindakan terdakwa membakar bukan untuk membuka lahan. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini