Eks Karyawan PT Pertiwi Plywood Perawang Demo Polda Riau

Redaksi Redaksi
PEKANBARU(riaueditor)- Ratusan eks karyawan PT Pertiwi Prima Plywood Perawang melancarkan aksi demo di Polda Riau, terkait nasib mereka yang diberhentikan secara sepihak sejak tahun 2006 silam Senin (21/01) sekitar pukul 10.00 Wib tadi.

Ratusan massa eks karyawan ini, datang menggunakan tiga truck dan puluhan sepeda motor. Dalam aksinya, mereka didampingi oleh Ketua Komisariat Wilayah Provinsi Riau Reclasseering Indonesia, Drs Morlan Simanjuntak MH, Departemen Hukum Komwil Provinsi Riau Reclasseering Indonesia, Lomarius, dan Ketua Eks Buruh PT Pertiwi, Alfian.

Massa menuntut Polda Riau, agar menindak tegas Oknum Polisi yang diduga kuat tidak menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud Pasal (2) UU RI, Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oknum polisi ini, terang korlap, Lamarius, diduga kuat menggunakan pangkat dan jabatannya merekayasa kasus sesuai dengan pesanan. "Kalau pada prakteknya banyak dijumpai tindakan/perbuatan polisi yang tidak terpuji, akan dibawa kemana Kepolisian Negara Ini?," ucap Lamarius.

Aksi berawal dari bukti permulaan, Laporan polisi, yang dilaporkan oleh Daniel dari Pihak PT Tropical Asia, tentang pencurian yang langsung direspon oleh penyidik Polda Riau, dengan membenarkan bahwa barang yang dijual oleh Buruh itu milik PT Tropical Asia, dengan bukti sebagai mana yang tertulis pada surat penyitaan yang dibuat oleh penyidik Polda Riau tanggal 9 Januari 2013.

"Padahal PT Tropical Asia, tidak ada kompetensinya dalam barang yang diakui miliknya, dalam hal ini Polda Riau telah dengan arogan menyatakan bahwa. PT Tropical Asia merupakan pemilik barang tersebut," terangnya.

Ditambahkan Lomarius, perbuatan penyidik Polda Riau ini sangat melecehkan Hak Asasi eks Buruh PT Pertiwi Prima Plywood yang telah diatur oleh Undang-Undang Ketenaga Kerjaan dengan Bukti Putusan P4 Pusat dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap.

Dijelaskan Drs Morlan Simanjuntak SH, Kasus pemberhentian eks buruh PT Pertiwi Prawang ini, bermula dari tahun 2003, PT Pertiwi tutup dikarenakan tiadanya bahan baku kayu, dan buruh diterlantarkan sebanyak 736 orang.

Kemudian eks buruh ini, menggugat ke Depnaker sampai ke P4 Daerah dan P4 Pusat di Jakarta, yang memenangkan buruh dan wajib dibayar pesangon keseluruh buruh eks PT Pertiwi ini.

Namun sesudah buruh menang sampai di P4 Pusat, datang Gunawan, Direktur PT Tropical yang menyatakan bahwa PT Tropical adalah pemilik aset dari PT Pertiwi, dan ini dibuktikan dari pemenang lelang dan beralih kepemilikan atas aset PT Pertiwi ini.

PT Tropical ini menang di Pengadilan Negeri (PN ) Siak yang saat itu di Ketuai Sudjatmiko SH,MH yang saat ini menjadi Ketua Majelis Hakim pada Persidangan Tipikor KPK yang memvonis Anggelina Sondakh 4,5 tahun kurungan.

Buruh eks PT Pertiwi ini kemudian melakukan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada tahun 2005, yang akhirnya memenangkan buruh. Putusan Pengadilan Tinggi Riau akhirnya membatalkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Siak ini.

Ditingkat kasasi Mahkamah Agung Jakarta pada tahun 2011, sekali lagi eks buruh PT Pertiwi Ini, dimenangkan dan Mahkamah Agung juga membatalkan kasasi Gunawan pemilik PT Tropikal.

"Hampir sepuluh tahun, buruh eks PT Pertiwi ini menunggu ketidak pastian, serta sebanyak 18 orang eks buruh ini yang sudah meninggal dan diwakili oleh ahli waris menunggu hasil putusan Mahkamah Agung agar dibayarkan sebanyak Rp 4,8 milyar hak untuk 736 eks buruh PT Pertiwi Perawang Ini," ungkap Morlan Simanjuntak SH.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini